Selasa, Juli 8, 2025

Dinas Kesehatan, BPOM, LAN dan Polres Metro Tangerang Kota Saling Berkomitmen Mencegah Dan Memberantas Peredaran Obat Golongan G Dengan Operasi “Nila Jaya”

Pewarta: Tim Lipsus

Koran SINAR PAGI, Kota Tangerang,- Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Kepala BPOM Tangerang Raya, dr.Dini Anggraeni, MM dan M.Sony Mughofir S.Si. Berkomitmen untuk senantiasa melindungi generasi muda Kota Tangerang dari ancaman penyalahgunaan obat melalui pengawasan yang ketat, terpadu, dan kolaboratif.

Diketahui dari beberapa pemberitaan online, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras golongan G, dari Polsek Sepatan pada Jum’at (20/06/25).

Kota Tangerang memiliki julukan Kota Akhlakul Karimah, dengan beragam keindahan alam dan keunikan ciri khas daerah. Karakteristik Kota Tangerang ini pun tertuang dalam logo daerah Kota Tangerang. Masyarakat mengapresiasi operasi “Nila Jaya” semoga dapat terus berjalan di tahun ajaran baru Pendidikan 2025/2026, untuk mencegah dan memberantas peredaran Obat.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) pada bulan Juni ini 2025, Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kota Tangerang Helmi Halim memberikan tanggapan

“Dalam waktu dekat ini kita akan terus sweeping, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan seperti Orangtua, Guru, dan Tokoh2 Ulama untuk mengedukasi generasi muda ini tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan ini”, Tegasnya.

Perlu diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tanpa dilengkapi izin edar dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomer 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru