Pewarta : Nikolaus
Koran SINAR PAGI, Tanjung Redeb,-
Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), selama ini dipertanyakan masyarakat.
Salah seorang warga di Kabupaten Berau jalan Ketapang, Kecamatan Tanjung Redeb dalam laporanya kepada Media Derap News, sangat resah dengan maraknya dugaan peredaran rokok impor, tanpa pita cukai saat ini.
Jenis rokok yang beredar di Kabupaten Berau yakni, Plus Bold, Done, King Garet, Trek, Djati, dan Cesa Bold ditemukan tidak ada pita cukai.
.
”Media tolong beritakan, karena peredaran rokok impor tanpa pita cukai, merugikan keuangan negara dan masyarakat,” pintanya.
Ia menambahkan, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat.
Jadi, dengan adanya rokok ilegal akan membuat pendapatan negara akan menurun. Sehingga akan berdampak kepada pembangunan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatakan bahwa “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”
“Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Para pelaku ilegal diberikan sanski untuk membayar denda sebesar 1,4M jika pelaku pabrik rokok ilegal tidak bisa membayar denda tersebut maka pelaku pabrik rokok ilegal akan diserahkan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dan diberikan hukuman kurang lebihnya 3 atau 5 tahun penjara,” ujarnya
Di sebutkannya, bos pelaku rokok ilegal berinisial SRS beralamat di Kota Samarinda dan untuk penampungan rokok ilegal tersebut di Kabupaten Berau, Tanjung Redeb diduga beralamat di jalan Ketapang.
“Rokok – rokok ilegal ini dijual murah hanya Rp18.000 – 20. 000 per bungkus dengan isi 20 batang,” ungkapnya
Selanjutnya kata Dia, bahkan ada ada satu jenis rokok ilegal merek King Garet kembali menjadi buah bibir dan mengkhawatirkan, sejumlah warga menduga rokok ini mengandung zat aneh yang membuat efek “melayang” bagi penggunanya.
“Rokok ilegal ini dijual murah hanya Rp22.000 per bungkus dengan isi 20 batang. Tersedia dalam dua varian warna pembungkus, merah dan hitam, rokok ini disebut-sebut punya rasa yang mengalahkan rokok legal yang harga Rp40 ribuan,” jelasnya
Lebih jauh terangnya, rokok – rokok ilegal ini diduga melalui liwat jalur darat yang dibawah langsung dari gudang di Samarinda dan selanjutnya di simpan di gudang jalan Ketapang Tanjung Redeb untuk segera di pasarkan melalui seluruh agen-agen yakni, toko, warung, kios yang ada di pasar Haji Delayas Kecamatan Teluk Bayu, Kabupaten Berau.
“Sisir dulu semua toko, warung, kios yang jual King Garet. Kemudian cari produsennya dan tangkap karena ini rokok ilegal tentu merugikan negara. Kemudian bongkar apa kandungannya. Kalau ada kandungan berbahaya, maka tangkap pemiliknya karena rakyat bisa jadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini naik, belum ada penjelasan resmi dari Bea Cukai terkait kenapa rokok ilegal yang diduga berbahaya ini masih bebas dijual secara terbuka di Tanjung Redeb.