Pewarta : Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Terpantau Liputan Khusus KSP (19/06/ 2025) Sebagian Warga di Kp. Cigiri Desa Cibodas, Kec. Pasirjambu, resah oleh pekerjaan proyek yang diduga fiber Optik tanpa Ijin. Seperti diutarakan OT (50), tokoh masyarakat, saat dikonfirmasi di kediamnanya Kp. Cigiri, Desa Cibodas, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung.
‘Ya benar kami sebagai tokoh masyarakat banyak pengaduan dari warga, karena sebelum kegiatan proyek pemasangan di duga tiang fiber optik sebaiknya dari pelaksana proyek sosialisasi dahulu kepada warga sekitar atau meminta ijin ke ketua RT/RW.jangan asal tancap tiang, ini kan tidak ada sosialisasi maupun ijin dari ketua RT/RW.tanah kami, kita bayar pajak atas tanah, apalagi tanah kami akan di bangun untuk rumah tinggal, kami bingung jika di depan rumah sudah berdiri tiang fiber optik. Padahal sudah ada aturan soal oemasangan tiang internet atau fiber optik tidak sembarangan, sesuai UU nomor.36 tentang telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi ijin,baik dari ketua RT/RW dan kepala desa.
Pasal 17 UU no.36 tentang telekomunikasi berbunyi, “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,mengoperasikan atau memelihara jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak,”tutur OT
Dihari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Indra, pengawas proyek tiang fiber optik via tlp seluler, ditanya sudah berapa lama pekerjaan, berapa tiang yang dikerjakan dari PT apa yang mengerjakan, pengawas menjawab pekerjaan sudah tiga hari, banyaknya tiang 40,, elaksana proyek PT. IForte,” jawab Indra.
Di hari sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Willy Sasmita, Kepala Desa Cibodas, di ruang kerjanya, “ya benar setiap hari kami menerima pengaduan dari warga masyarakat.mengenai pekerjaan tiang fiber optik di Kp. Ciiri, Desa Cibodas, keluhan warga mengenai tanah miliknya digunakan untuk pemasangan tiang fiber optik tanpa ijin. Kami tIdak tahu ada kegiatan proyek pemasangan tiang fiber optik, sebaiknya para pelaksana proyek datang ke kantor kami, jika ada keluhan warga, kami dapat menjawab bukan sebaliknya, harapan kami agar segera para pelaksana proyek meminta ijin dahulu baik kepada warga,ketua RT/RW maupun kepada Desa,” kata Willy.





