Jumat, Oktober 3, 2025

Pesan Permendikdasmen No 10 2025

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Pemeo “Ganti Menteri Ganti Kurikulum” dan “Ganti Menteri Ganti Permendik” masih identik dalam pikiran kolektif masyarakat pendidik di negeri ini. Menteri bekerja, masyarakat berkomentar, itulah realita kehidupan.

Apapun yang dikeluarkan pemerintah identik punya tujuan sangat baik dan ideal, walau tentu saja tidak ada hal yang ltetap dan abadi. Dinamika dan kompleksitas zaman menuntut perubahan, tidak ada yang abadi kecuali perubahan demikian kata Herakleitos.

Termasuk Permendikdasmen RI No 10 Tahun 2025, bagian dari upaya pemerintah melakukan transformasi, rekontekstualisasi dan “deregulasi” bidang pendidikan. Apa sih pesan Permendikdasmen RI di atas ? Berikut diantaranya:

Pertama terkait Standar Kompetensi Lulusan (SKL). SKL adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Kedua, SKL mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu: 1) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, 2) kewargaan, 3) penalaran kritis, 4) kreativitas, 5) kolaborasi, 6) kemandirian, 7) kesehatan, 8) komunikasi.

Ketiga, SKL semua jenjang mulai dari pendas dan penmen, setiap murid harus dipastikan memiliki perkembangan optimal pada religiusitas, karakter dan kompetensi sesuai jenjang usia dan pendidikan. Implementasi pedagogik pada murid sesuai fase perkembangannya.

Apapun UURI, PP RI, Permen RI dan regulasi terbaru, esensi dan substansinya sama yakni adaptasi pada tantangan zaman dan upaya mencapai tujuan pemerintah sesuai dimensi organisasi masing masing.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru