Oleh : Nia Umma Zhafran
Dilansir dari Ketik.co.id (17/04/2025), Pemerintah Kabupaten Bandung menfasilitasi kemitraan usaha antara Perusahaan dan UMKM. MoU kemitraan ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb di Sutan Raja, Soreang, Rabu 16 April 2025.
Penandatanganan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Bandung.
Wabup Bandung menyampaikan UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, pendampingan, peningkatan kapasitas, perluasan akses pasar, dan ruang kemitraan menjadi kunci agar UMKM bisa naik kelas dan bersaing di tingkat global.
UMKM diharapkan mampu membangkitkan ekonomi dalam negeri. Beragam usaha pemerintah dilakukan demi menggenjot pelaku UMKM, mulai dari penyediaan pelatihan hingga memberi suntikan dana lewat kredit usaha rakyat (KUR) dan berbagai kemudahan yang difasilitasi pemerintah. Tujuannya diklaim sebagai usaha memperbaiki keadaan masyarakat yang tengah sakit sehingga diharapkan UMKM dapat menjadi penyangga ekonomi nasional melalui pemberdayaan potensi masyarakat.
Diharapkan juga pelaku UMKM mampu mengembangkan sayap dengan pemasaran digitalisasi melalui e-commerce sehingga memudahkan pemasaran produk yang dihasilkannya. Pemerintahpun berharap sebanyak puluhan juta pelaku UMKM mampu masuk dalam ekosistem digital, mengingat hal tersebut tengah berkembang pesat.
Pemerintahpun mengklaim UMKM dapat mendongkrak perekonomian negeri dan membantu membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun, faktanya UMKM hanya menjadi salah satu cara untuk memperpanjang rantai produksi. Dan jelas-jelas hal ini hanya akan menguntungkan para korporasi yang bermodal besar. Kebijakan ekonomi model ini hanya berfokus pada perusahaan-perusahaan besar alias Oligarki.
Fakta ini membuktikan bahwa negara mandul dalam mengurusi rakyatnya. Parahnya lagi, negara hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan yang menguntungkan Oligarki. UMKM yang merupakan perekonomian sektor riil telah dijadikan negara sebagai penopang ekonomi, apalagi melihat potensinya yang cukup besar dalam menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri dari perekonomian yang bergerak disektor hilir.
Kalaupun UMKM mampu menyerap tenaga kerja, kenyataannya eksistensi UMKM sangat dipengaruhi oleh penguasa. Ekonomi Kapitalis yang sarat dengan resesi atau krisis sangat mudah membuat UMKM gulung tikar. Selayaknya memang setiap orang harus berusaha untuk meraih kebutuhan-kebutuhannya. Bahkan setiap orang memiliki dorongan dari dalam dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Kenyataannya secara alamiah setiap orang ingin dan suka bekerja dan berwirausaha demi kesejahteraan atau menjadi kaya.
Sebenarnya pemerintah tidak perlu mendorong masyarakat dan perempuan ber-UMKM, karena tanpa didorong pun masyarakat sudah begitu berjuang untuk menyambung hidup. Terbukti setiap lowongan pekerjaan dibuka, pelamar pekerjaan berlimpah berkali-kali lipat dari yang dibutuhkan. Banyak pula yang mencari modal dan terkendala berwirausaha karena tidak punya modal atau tidak bisa menambah modal yang ada. Yang sudah memiliki usaha baik industri rumahan maupun UMKM begitu sulit mempertahankan usahanya di tengah persaingan dan daya beli yang melemah, iklim usaha lesu dan dingin.
Pada dasarnya UMKM tidak bisa dijadikan sebagai solusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, UMKM bukanlah sektor strategis yang layak dijadikan penopang ekonomi negara. Negaralah yang seharusnya memberikan perhatian lebih pada sektor strategis sumber daya alam (SDA) yang mampu meningkatkan perekonomian negara dan mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Kesejahteraan masyarakat sejatinya hanya akan terwujud melalui penerapan sistem ekonomi Islam di bawah institusi Khilafah Islam, yang mewajibkan negara berperan sebagai pengurus urusan rakyat.
Penerapan politik ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan negara dalam sistem pemerintahan. Islam tidak akan menjadikan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar perekonomian dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya. Khilafah berpegang pada prinsip kemandirian. Prinsip ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Pertama, Khilafah mengedepankan dua jenis industri yang membuatnya menjadi negara mandiri dan berdikari. Yakni industri berat dan industri yang terkait pengelolaan harta milik umum. Industri berat ialah industri yang memproduksi mesin atau persenjataan seperti senjata kimia, biologi, juga obat-obatan. Sedangkan industri pengelolaan harta milik umum semisal pengelolaan minyak bumi, barang tambang, listrik, logam, apa saja yang menjadi harta milik rakyat. Dengan kehadiran dua industri ini sudah cukup mampu menyerap tenaga kerja rakyat dalam jumlah yang sangat besar.
Kedua, mengatur status kepemilikan umum dan negara secara khusus. Negara melarang harta milik umum dimiliki individu atau swasta. Negaralah pihak yang berhak mengelolanya dan mengembalikkan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat. Negara melarang privatisasi SDA karena milik umum atau rakyat. SDA sebagai sumber strategis wajib dikelola negara untuk digunakan seluas-luasnya dalam mensejahterakan rakyat termasuk memudahkan negara membuka lapangan kerja yang luas bagi rakyatnya. Sebagai pelayan rakyat, negara wajib memberikan pelayanan, pendidikan, dan keamanan gratis dan berkualitas.
Ketiga, negara menyediakan modal usaha dari kas baitul mal bagi rakyat yang belum bekerja. Bisa berupa pemberian sebidang tanah mati ataupun pinjaman tanpa riba. Bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau tidak ada keluarga yang mampu menafkahinya semisal cacat, tua renta atau janda, negaralah yang menafkahi kebutuhannya secara langsung.
Keempat, menghilangkan budaya komsumtif dan hedonis dengan pola hidup sehat, sederhana dan secukupnya dengan pola hidup yang sesuai standar Islam. Produktivitas masyarakat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder. Mereka yang berlebih hartanya akan terdorong bersedekah dan berinfak kepada yang kurang mampu sehingga harta tidak beredar pada golongan orang kaya saja.
Dengan berjalannya aturan Islam tersebut, secara alamiah taraf hidup masyarakat akan meningkat. Perputaran uang juga terus berjalan, tidak berhenti pada yang kaya saja. Negara pun tidak perlu bertumpu pada UMKM karena perekonomian negara akan kuat dengan mengambil Islam sebagai way of life.
WalLaahu a’lam bishawab



