Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan bersama Polres Ciamis gencar melaksanakan Sosialisasi Tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda dua atu lebih bagi siswa SD dan SMP,
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis no 400-3/1075.Disdik-1/2025,kali ini dilaksanakan di lingkungan eks Kewadanan Ciamis, bertempat di Aula SMPN1 Cijengjing Kamis (08/05/2025)
Hadir dalam kegiatan tersebut,Aris Guntoro Kapala bidang SMP dinas Pendidikan, Camat Cijengjing, Kasat Binmas Polres Ciamis,Koramil Cijengjing, Kepala sekolah SMP, eks Kewadanan Ciamis, beserta perwakilan orang tua murid.
Kabid SMP Aris menegaskan berapa pentingnya kolaborasi antar sektor dalam menjaga keselamatan generasi muda.kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Ciamis ini merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masa depan generasi muda dan mewujudkan ekosistem pendidikan yang kondisif.
“Dalam sosialisasi ini salah satunya pembatasan pemakaian kendaraan bermotor bagi pelajar SD dan SMP ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan dari potensi kecelakaan dan mendorong pola hidup sehat, kami berharap semua elemen masyarakat berpartisipasi utuk keberhasilan” Tandanya.
Kasat Binmas AKP Rahmat sebagai pemateri dalam paparanya mengatakan larangan mengendarai motor bagi siswa, keselamatan anak anak adalah prioritas utama, kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor ini adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari potensi bahaya di jalan raya.