Kamis, Januari 22, 2026

Masyarakat Keluhkan BPJS, Drainase, dan Harga Pangan, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Siap Mengawal

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Dalam kegiatan reses Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, masyarakat menyampaikan berbagai keluhannya terkait permasalahan yang mereka hadapi. Terdapat tiga isu utama yang mencuat, yakni tunggakan iuran BPJS Kesehatan, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir, hingga lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Menyoroti permasalahan BPJS Kesehatan, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keluh kesah atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Dirinya menekankan, pemerintah di berbagai tingkatan harus segera mencari solusi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terhambat oleh status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. (jabar.tribunnews.com)

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) acapkali dianggap sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kebutuhan vital masyarakat. Salah satunya kesehatan. Padahal hakikat dan fakta BPJS justru menunjukkan sebaliknya. Jaminan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kini dialihkan ke tangan rakyat melalui penetapan premi kesehatan. Rakyat tetap harus membayar premi walaupun tidak sedang mendapatkan layanan kesehatan.

Kisruh BPJS Kesehatan tentu tidak bisa dipisahkan dari paradigma negara dalam menyelenggarakan urusan masyarakat dan negara. Kebutuhan vital rakyat, semacam kesehatan, seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas secara gratis hingga setiap individu rakyat mampu mengaksesnya dengan mudah.

Pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa yang mewajibkan kompensasi. Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh negara. Jaminan negara atas kesehatan tidak boleh dirupakan melalui mekanisme asuransi. Tak boleh rakyat diperlakukan layaknya nasabah perusahaan asuransi, seperti yang dilakukan Pemerintah melalui BPJS.

Syariah menetapkan bahwa di antara tanggung jawab (negara) adalah memenuhi kebutuhan asasi bagi seluruh rakyat. Kebutuhan asasi tersebut adalah keamanan, kesehatan dan Pendidikan. Berobat termasuk perkara mubah. Namun demikian, kesehatan merupakan salah satu urusan dari urusan-urusan rakyat. Bahkan kesehatan badan termasuk salah satu urusan vital. Oleh karena itu, pemenuhan kesehatan wajib atas negara. Apalagi tidak adanya pemenuhan kesehatan bagi masyarakat bisa menimbulkan bahaya. Menghilangkan bahaya wajib atas negara. Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan.” (HR Malik).
Atas dasar itu, penyediaan pelayanan kesehatan wajib atas negara. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu urusan rakyat yang wajib dilayani, dan tidak adanya pelayanan kesehatan bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Rasulullah saw.—sebagai kepala negara saat itu—pernah diberi hadiah berupa seorang dokter. Lalu beliau menjadikan dokter tersebut sebagai dokter untuk seluruh kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa hadiah tersebut untuk seluruh kaum Muslim, bukan untuk beliau sendiri.
Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah melalui BPJS faktanya justru telah memberatkan rakyat. Alih-alih membantu rakyat, BPJS justru menjadi alat untuk memalak rakyat. Rakyat dipaksa membayar iuran agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan secara gratis atau murah. Jaminan kesehatan rakyat oleh negara hanyalah jargon-jargon yang menipu.

Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariah Islam. Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara kâffah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Bukan demokrasi-sekuler yang jelas-jelas memusuhi formalisasi syariah Islam.

Wallahu ‘alam bishowwab

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru