Selasa, Mei 13, 2025

Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai Hingga  bebas Bertransaksi

Pewarta : Asep Suhendar.

Koran SINAR PAGI,  Pandeglang,- Sudah bukan rahasia lagi terkait rokok tanpa cukai atau ilegal hingga sebuah toko agen sembako yang berada di Pasar Saketi dengan bebasnya menjual produk rokok yang bermerk JUST mild dan yang lainnya tanpa rasa canggung terhadap pembeli.

Sabtu tgl 19/04/2025 team tidak sengaja mampir membeli air mineral dan melihat konsumen membeli rokok tanpa cukai. Kamipun iseng membeli satu selop yang bermerk JUST mild seharga Rp. 90 000/ selop. Sambil nanya yang lainnya kepada pemilik toko yang berinisal A, jawabannya ada.

Saat kami konfirmasi terkait dari mana asal muasal bisa mendapat rokok tersebut yang katanya dari sales, yang kami heran sekian banyak merk dan jumlah yang agen jual lagi ke pengecer pemilik agen tidak tahu namanya sales dan nomor handpon nya, entah pura-pura atau memang sengaja dirahasiahkan. Kalau dagangan habis gimana cara memesannya lagi?

Secara kebetulan kami bersama M Hariri Humas Lsm Plopor dan dia mengklarifikasi kebenaran tersebut kepada pemiliknya dan jawaban dari pemilik toko/ agen membenarkan adanya roko tersebut dan memperdagangkannya. M Hariri menyatakan dalam waktu dekat bliau akan melaporkannya ke pihak bea cukai.

Berdasarkan undang undang Republik indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas :
a.undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
b.peraturan mentri keuangan reublik indonesia nomor PMK-237/PMK.04/2024 Tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
c.Surat edaran tentang diretorat jendral bea dan cukai nomor SE-13/BC/2023 tentang pelayanan pita cukai.
d.Banyaknya penyimpangan terhadap cukai ilegal/palsu yang merugikan negara.

Guna melaksanakan dasar dasar diatas ,maka dihimbau kepada seluruh pengusaha pabrik rokok,distributor, agen maupun pengecer rokok untuk tidak menjul produk tembakau (rokok) yang tidak dilekati /di labeli pita/tanda pelunasan cukai.

Apabila terjadi/ditemukan pelanggaran, maka seuai undang undang republik indonesia nomor 39 tahun 2007 pasal 45 sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat(1) dipidana paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang srharusnya dibayar.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru