Pewarta : Fitri
Kabupaten Garut – Audiensi terkait sengketa tanah wakaf yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Ma’muni (YBHM) yang dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berlangsung tegang di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut pada Jumat (21/03). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana, SE., ini melibatkan sejumlah pihak yang mempertanyakan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Pertemuan tersebut diwarnai perdebatan keras antara kedua belah pihak yang berselisih terkait tanah yang telah digunakan oleh Yayasan Baitul Hikmah Ma’muni. Menurut Ayi Suryana, permasalahan ini memiliki potensi besar untuk memicu konflik horizontal jika tidak segera diselesaikan dengan baik.
“Pertemuan ini menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk mengutarakan argumen mereka terkait tanah yang dipermasalahkan. Ini dikhawatirkan menjadi konflik horizontal,” ujarnya.
Ayi menambahkan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, negara memiliki peran penting untuk turun tangan memberikan solusi agar tidak terjadi ketidakharmonisan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut.
“Saya tidak mau ada ketidakharmonisan di Garut. Kita sedang berpuasa di bulan suci ini, jadi kita harus menjaga keharmonisan dan kedamaian. Saya berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Ayi.
Dalam kesempatan yang sama, Ayi juga menyampaikan rekomendasi dari DPRD Garut terkait penyelesaian kasus ini. “Kami merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah mufakat. Jika itu tidak bisa dilaksanakan, maka negara harus memberikan fasilitas agar penyelesaian dapat dilakukan,” ujar Ayi.
Wakil Ketua DPRD Garut juga meminta Toni Yoma (Pemilik SHM) agar seluruh aktivitas yang ada di tanah tersebut, baik yang dibeli pada tahun 2015-2016 maupun 2022, dihentikan sementara waktu, mengingat kegiatan keagamaan sedang berlangsung di lokasi tersebut.
“Saya mengutuk dengan perasaan dan kemanusiaan, tolong hentikan terlebih dahulu seluruh aktivitas di sana supaya situasi tetap kondusif. Setelah itu, kita akan lihat apakah tanah tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan pengadilan atau mediasi dengan pihak yayasan,” ujar Ayi dengan penuh harapan agar masalah ini segera terselesaikan dengan damai.
Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana, mengutamakan kepentingan bersama, serta menjaga kedamaian di Kabupaten Garut.




