Pewarta : Marto
Koran SINAR PAGI, INDRAMAYU,-
Keluh kesah dari sejumlah wali murid sdn 3 jayalaksana dikepimpinan era Bupati Luky Hakim, didunia pendidikan masi saja ada oknum Kepala Sekolah (KEPSEK) dan oknum komite sekolah melakukan pungutan liar (PUNGLI), padahal sekolah SDN 3 Jayalaksana sudah mendapatkan bantuan rehab sekolah sebesar Rp.603.208.000,00,-
Pada saat dikonfirmasi TEAM SINAR PAGI, sekolah dan komite, pihaknya mengakui adanya pungutan kepada seluruh wali murid senilai Rp.175.000,- per siswa dari seratus sembilan puluh enam siswa, total yang di lakukan oleh oknum (KEPSEK) dan komite melakukan pungutan liar (PUNGLI) Rp.34.300.000.
Kami sudah melakukan dan memanggil seluruh wali murid untuk dilakukan rapat komite untuk berita acara pungutan keseluruhan wali murid, Rp.175 ribu rupiah persiswa, untuk pembangunan rehab kelas dan pelataran depan sekolah, agar genangan air tidak terlalu tinggi pada saat hujan tiba, dan aktivitas sekolah pun tidak terganggu. tegas Kepala Sekolah kepada Wartawan,. padahal hasil rapat komite dengan seluruh wali murid, tidak ada kesepakatan secara tertulis dan pada saat dimintai notulrn rapat, menunjukan hasil kesepakatan rapat dengan wali murid oleh wartawan, kepala sekolah dan komite tidak bisa menunjukan. Diduga kuat oknum Kepala Sekolah dan Komite menggondol dana hasil pungli untuk kepentingan pribadi.
Pada era kepimpinan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi dan Bupati Indramayu Luky Hakin, jelas ditegaskan Sekolah Negeri harus gratis, yang terjadi justru diwajibkan siswa bayar sewa gedung dan pembangunan pelataran/halaman sekolah setiap tahunnya’ ungkap orang tua siswa SDN 3 Jayalaksaba.
Sementara itu praktisi hukum sekaligus ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa, (AMN DPD) yang berkantor di Jalan Raya Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntiyuat, HD.Sumantri mengatakan , “terkait pungutan liar di Sekolah Negeri, berdasarkan permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid. semua harus bersifat sekarela, tidak mengikat dan tidak memaksa. Selanjutnya “permendikbud no.44 tahun 2012 menegaskan bahwa Sekolah Negeri yang sudah mendapatkan Dana BOS tidak diboleh menarik pungutan tambahan.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana bagi pelaku pungli,” ungkap HD. Sumantri,. jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut: 1. UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pasal 12 E: pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan acaman jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp.1 miliar.
2.KUHP PASAL 368 tentang pemerasan jika ada unsur ada unsur pemaksaan dalam pembayaran yang di lakukan wali murid, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.