Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Ahmad Syafei Pimpin Rapat paripurna XII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke II Tahun 2025, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati Ogan Ilir tentang LKPJ Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung Rapat Paripurna Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Indralaya, Selasa (18/3/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, dan didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH. Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan Nota Pengantar terkait anggaran dan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Penyampaian ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan pengesahan anggaran daerah yang nantinya akan menentukan prioritas pembangunan serta program-program strategis untuk kemajuan Kabupaten Ogan Ilir.
Mewakili Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Wakil Bupati H Ardani menyampaikan. LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 ini merupakan Amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintahan daerah dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri ini dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 telah berakhir.
“Saya selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaui Rapat Paripurna untuk menyampaikan capaian penyelenggaraan pemerintahan dan dan kinerja pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024,” kata dia.
LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), periode 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan ((RKPD-P) tahun 2024, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 04 tahun 2024 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Ogan Ilir.
“Visi Bupati pada RPJMD Kabupaten Ogan Ilir Periode tahun 2021-2026, adalah Ogan Ilir Bangkit menuju masyarakat lebih sejahtera dan berkualitas berlandaskan iman, taqwa,moral dan etika, ” jelasnya.
Lanjut Ardani, untuk mewujudkan Visi ini, Misi yang diemban oleh oleh pemerintah daerah kabupaten Ogan Ilir adalah, Membangkitkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan pelayanan masyarakat secara inovatif, kreatif, berbudaya dan bertanggung jawab. Membangkitkan kualitas pendidikan dan kesehatan yang merata, guna mewujudkan SDM yang berprestasi dan terdepan. Membangkitkan perekonomian daerah melalui kolaborasi seluruh komponen masyarakat dan membangkitkan gairah investasi.
Membangkitkan pembangunan infrastruktur wilayah perkotaan sampai pelosok pedesaan guna pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Membangkitkan gairah politik, demokrasi, ketentraman, ketertiban masyarakat, beriman dan bertaqwa, serta menjunjung hukum dan HAM sebagai masyarakat yang berbudaya, bermoral dan beretika, dalam suasana aman dan nyaman.
“Terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2024, perlu saya sampaikan hal-hal pokok sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 135.971.230.863,37 atau 51,06 % dari target PAD Tahun angaran 2024 sebesar Rp 266.274.766.266,00, meningkat jika dibandingkan dengan realisasi PAD Tahun angaran 2023 sebesar Rp 135.740.041.938,74,” ungkapnya.