Senin, Februari 17, 2025

Sejarah Kali Pertama, Walikota Dan Wakil Walikota Tasikmalaya Viman-Dicky Akan Dilantik Presiden RI

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Untuk Pertama kali dalam sejarah, Pelantikan pejabat setingkat Walikota dan Wakil/Bupati dan Wakil/Gubernur dan Wakil Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024, yang tidak ada hasil sengketa perselisihan pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Propinsi, kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri untuk Walikota dan Wakil Walikota/Bupati dan Wakil Bupati/Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan Pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Termasuk Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Terpilih, Viman Alfarizi dan Dicky Chandra Akan dilangsung kan pula di Ibu Kota Negara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dari Informasi yang berhasil di himpun Koran Sinar Pagi, menyebutkan, Hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Repat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI (DKPPU RI) yang berlangsung Rabu (22/01/2025) di Jakarta, menyetejui hasil kesepakatan terkait Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun pun demikian, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil Pemilihan di MK RI, akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, hasil rapat kerja tersebut saat ini tengah meminta kepada Mendagri RI untuk meminta kepada Presiden RI agar melakukan revisi peraturan presiden No 80 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden No.16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru