Pewarta.; Abd. Razik
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Adanya latangan dari Kepala Sekolah kepadac para murid untuk tidak keluar pada jam istirahat, membuat para pedagang di sekotar Sekolsh mengeluh.
KSP, mengkonfirmasi menyoal larangan murid keluar lingkungan Sekolah saat jam istirahat kepada Kepala sekolah. Pada kesempatan tetsebut, kepsek membenarkan adanya larangan tersebut, dengan alasan para murid bisa mengikuti kegiatan di luar mata pelajaran dan menjaga keselamatan para murid..karena lalulalangnya kendaraan baik roda 2.atau roda 4, ” jelasnya.
Sementara itu satu diantata pedagang yang berjualan disekitar sekolah mengatakan “dengan adanya larangan para murid tidak bisa keluar pada saat jam istirah pengahasilan kami dan rekan sangat menurun alias tidak ada yg beli di karenakan jajanan kami hanya makanan ringan.
Setelah beberapa bulan larangan itu di berlakukan, satu diantara pedagang mempertanyakan pembuatan kantin atau tempat jualan yg ditempatkan di dalam lingkungan sekolah dengan penyekatan 6.lokal, apakah pembuatan awning untuk para pedagang anggaran dari dinas pendidikan atau dari swadaya orang tua murid melalui komite. Rumor yang beredar bahwa bagi yg mau berjualan di dlm lokasi sekolahan dipungut biaya sewa sebesar 2.jt. Masih menurut pedagang, apakah di benarkan apa bila dari pihak sekolah memungut biaya pedagang yang betjuslan di dalam’,”pungkasnya
Lain halnya yang dikatakan satu diantara warga berinisial S, .”pantas ada larangan murid tidak boleh keluar pada saat jam istirahat alias jajan di luar..ternyata dagang di dalam dipungut biaya,..entah siapa yang memerintahkan pungutan itu masih kalau memang ada pungutan para pedagang di dalam dasarnya apa? Tanyanya
Berdasarkan PP nomer thn 2010 bahwa pendidik dan tenaga pendidik di larang memungut biaya apa ada di pasal 181 bab 4 bahwa guru ,tenaga pendidik di larang melakuan pungutan ,menjual seragam ,pakaian jadi ,jual buku dll di pasal 189 bab 6 komite pun dilarang melaku kan pungutan, jual buku, pakai seragam dan lain lain