Pewarta : Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung,- Jawa Barat – Sabtu, 07 Desember 2024, Dilansir dari tangerangsiber.co.id – Masih terdapat oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di tengah masa kerja program 100 hari Asta Cita. Berbagai cara dilakukan untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan cara yang tidak sah.
Tim investigasi media baru-baru ini menemukan sebuah truk yang berwarna Hijau diduga telah dimodifikasi, terparkir di area Polda Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, truk tersebut diketahui dikendarai oleh sopir berinisial RR, dan dilaporkan sebagai pemilik usaha si R yang diduga tangan kanannya berinisial H.O. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang sumber yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa truk tersebut diduga diamankan oleh Polda Jawa Barat pada 15 November 2024. Namun, hal yang menimbulkan pertanyaan adalah status laporan terkait kasus ini. Diketahui bahwa laporan yang diterima oleh pihak kepolisian adalah laporan model A. Pertanyaannya, apakah pelapor berinisial AG adalah anggota Polri?
Penting untuk diketahui, laporan model A hanya dapat diajukan oleh pihak yang mengalami kerugian langsung atas tindak pidana tersebut. Sementara itu, jika laporan yang diajukan adalah model B, maka laporan tersebut berasal dari masyarakat umum yang melihat atau mengetahui tindak pidana dan berkewajiban untuk melaporkannya kepada kepolisian, sesuai dengan Pasal 108.
Lebih jauh, investigasi sebelumnya mengungkapkan bahwa mobil yang terparkir di Polda Jawa Barat kemungkinan besar masih dimiliki oleh orang yang sama yang memiliki gudang, di mana beberapa kendaraan transportir ditemukan, salah satunya bertuliskan PT.SKL.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bapak Kanit Polsek Cicalengka, menyampaikan bahwa menurut pengetahuannya, aktivitas terkait kendaraan tersebut sudah tidak ada selama empat bulan terakhir, dan gudang tersebut kini telah dipindahkan ke Rancaekek. Namun, beliau juga menyatakan tidak mengetahui lokasi baru tersebut.
Hingga saat ini, pihak Polda Jawa Barat belum dapat memberikan klarifikasi terkait masalah ini, dan konfirmasi dari pihak lainnya pun belum diperoleh. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakjelasan yang perlu segera diselesaikan, serta memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum (APH) agar penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan diproses secara transparan.