Oleh : Neng Tintin (Ibu Rumah Tangga)
Jajanan LATiao asal China ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan ini bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah antara lain Lampung, Sukabumi, wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya jajanan ini didapatkan dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari China.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada jenis jajanan LaTiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak nafas.
Atas dasar kehati-hatian, kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan menarik sementara 73 produk yang terdaftar di BPOM RI hingga benar-benar dipastikan aman beredar. Sumber: detikNews
Taruna juga menyampaikan, produk olahan pangan impor LaTiao asal Tiongkok ini baru bermasalah meski sudah lama beredar di Indonesia. LaTiao kata dia, awalnya dianggap pangan beresiko rendah, namun ternyata beresiko tinggi setelah diperiksa.
Yang jadi pertanyaan adalah, mengapa produk ini bisa lulus dan terdaftar di BPOM, kalo ternyata produk impor ini berbahaya? dan kenapa baru setelah kejadian banyak yang keracunan, produk ini baru di tarik, dan bagaimana sebenarnya pengawaasan BPOM ini kepada setiap produk olahan pangan sebelum memberikan izin edar?
Semua itu mungkin menjadi pertanyaan yang mewakili pertanyaan kebanyakan masyarakat saat ini. Karena dengan kejadian ini masyarakat menjadi was-was dan takut untuk mengkonsumsi makanan produk olahan, terutama yang di impor dari luar negeri. Dan yang lebih menghawatirkan adalah kejadian serupa terulang lagi.
Dilihat dari kejadian keracunan bahan olahan pangan impor ini, seharusnya BPOM lebih tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap serbuan olahan pangan impor ini. Karena jika tidak, nyawa orang banyaklah yang jadi taruhannya.
Selain itu, pemerintah pun seharusnya lebih membatasi lagi izin masuknya prodak-prodak olahan makanan impor agar peredarannya tidak bebas kedalam negeri ini.
Namun, harus kita harus fahami bersama bahwa akar penyebab masalah kita saat ini tidak lain adalah karena sistem Kapitalis yang diterapkan saat ini yang minim penjagaan (riayah) kepada masyarakatnya.
Didalam sistem Kapitalis inilah manfaat (keuntungan) yang diprioritaskan. Bahkan di sistem tolak ukur makna kebahagiaan pun hanya sebatas mendapatkan materi sebanyak mungkin. Alhasil, apapun akan dilakukan demi mendapatkan kemanfaatan ( keuntungan) yang banyak. Akibatnya lahirlah oknum-oknum produsen nakal yang membuat olahan makanan berbahaya untuk diedarkan. Mereka mengesampingkan keamanan dan efek yang ditimbulkan.
Berbeda dengan sistem Islam, yang menjunjung tinggi ke halalan dan ke thayyiban dalam segala hal termasuk makanan dan minuman.
Konsep halalan thayyiban, mengajarkan bahwa kualitas makanan dan minuman sangat penting dalam Islam. Dalam Islam ada panduan yang jelas tentang makanan yang diperbolehkan dikonsumsi (halal), dan yang tidak diperbolehkan dikonsumsi (haram).
Didalam Islam, setiap makanan dan minuman akan diperhatikan dan dan diawasi dengan baik, termasuk dalam peredarannya. Makanan tersebut harus berstandar halal dan thayyib. Diantaranya memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Halal dalam dzat nya
Makanan atau produk lainya tidak boleh bahan yang diharamkan dalam agama Islam. Seperti daging babi, alkohol, dan lain-lain.
2. Halal memperolehnya
Produk atau bisnis yang melibatkan riba(bunga), perjudian, atau kegiatan yang diharamkan didalam islam tidak dianggap halal.
3. Halal produksinya
Dalam kasus makanan dan minuman, pemprosesan dan persiapan harys dilakukan dengan benar serta sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Serta terhindar dari kontaminasi barang haram.
Yang hasilnya, setiap penggunaan/konsumsi sesuatu, harus memiliki tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Dan hasil proses produksi yang halal tentu akan membawa keberkahan bagi penikmatnya.
Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan” (al-Baqarah: 168).
Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya sistem yang baik untuk menjalankan kekuasaan. Sistem yang baik tentu merujuk kepada sistem pemerintahan yang berlandaskan aqidah dan syariah Islam. Bukan yang didasarkan pada aqidah dan sistem sekuler sebagaimana saat ini. Allah SWT menegaskan bahwa hanya sistem hukum-Nya yang wajib diambil dan diterapkan. Sebaliknya, sistem hukum jahiliyah wajib ditolak dan ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi kaum yang yakin? (al-Maidah:50).