Kamis, Januari 16, 2025

Papilaya Akhirnya Menghuni Jeruji Besi

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Anak Buah MI Patrick papilaya terjerat hukuman 1 tahun 2 bulan karena menghina ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun dengan akun tiktoknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan tuntutan terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.tadi siang sekitar pukul 12:00 Wit.

JPU menilai Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik

“Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi dalam tuntutannya

Kemudian barang bukti HP dalam persetujuan negara dan barang bukti plus dan sebagainya Itu dirampas untuk dimusnahkan

Lebih lanjud kata kasih pengkum Ardi dalam putusan hari ini, putusnya satu tahun denda 5 juta subscriber 4 bulan kurungan sedangkan barang bukti HP dan plusnya di rampas dan di musnahkan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000

Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dituntut pidana penjara 1 tahun.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru