Oleh: Rindi Sartika (Ibu Rumah Tangga)
Kondisi masyarakat Indonesia semakin jauh dari kata sejahtera. Hal ini ditandai dengan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diakibatkan kekuatan ekonomi yang makin melemah.
Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengantisipasi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dengan sejumlah langkah yang dilakukan menjelang penetapan upah minimum tahun 2025.
Di ungkap saat Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rukmana saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yang dimana rapat berlangsung secara virtual, pada Kamis (30/10/2024).
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana.
Berkaitan dengan penetapan upah ini, Rukmana mengkhawatirkan akan menimbulkan dampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.
Jika kita menelaah ternyata yang menjadi salah satu penyebabnya adalah karena keadaan Indonesia yang kini sedang mengalami deflasi.
Deflasi adalah indikasi kuat menurunnya daya beli secara agregat, yang diindikasikan dari harga barang dan jasa yang terus turun sebagai akibat dari penurunan tingkat pembeli. Semakin Lesunya daya beli masyarakat yang merupakan dampak nyata kemampuan mereka yang terus turun akibat rendahnya upah dan makin maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan parahnya, Indonesia mengalami deflasi lima bulan beruntun. Pada September 2024, deflasi sebesar 0,12% secara bulanan. Angka deflasi itu makin merosot dibanding kondisi Agustus 2024 sebesar 0,03%.
Dampak PHK yang terjadi, tentu saja akan mengancam keberlangsungan hidup para pekerja. Tidak adanya perlindungan juga jaminan yang pasti bagi mereka dari perusahaan tempat mereka mencari nafkah. Kapan saja perusahaan bisa dengan mudah memberhentikan para pekerja , padahal para pekerja sangat menggantungkan dirinya pada perusahaan yang menggaji dirinya.
Inilah dampak yang ditimbulkan dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalis. Di sistem ini perusahaan mendapatkan kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerjanya, menentukan kebijakan dalam perekrutan dan juga menentukan PHK. Bukan lagi berdasarkan jaminan kesejahteraan pekerja, tapi lebih kepada kebutuhan bisnis dan keuntungan. Ketika ekonomi sedang lesu, penurunan permintaan perusahaan cenderung melakukan PHK besar-besaran sebagai solusinya.
Selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme kesejahteraan yang diharapkan para buruh tentu tidak akan terwujud. Sistem ini memberikan kebebasan ekonomi yang melahirkan kebebasan kepemilikan. Ini membuat ketimpangan ekonomi semakin terpampang nyata. Kepemilikan terhadap sumber daya semakin dibebaskan, akhirnya membuat masyarakat kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin terhimpit. Begitupun dengan perputaran uang yang hanya bergerak pada golongan masyarakat atas para pemilik modal.
Contoh nyata nihilnya peran negara dalam menciptakan lapangan kerja dan menciptakan kesejateraan para kerja adalah dengan malah diberlakukannya UU cipta kerja yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Perppu Cipta kerja yang dalam pasal-pasalnya justru lebih menguntungkan para pengusaha dan merugikan kaum buruh. Membolehkan diberlakukan praktik outsourcing dengan kontrak kerja yang begitu pendek, jam kerja yang tidak jelas, perjanjian kerja waktu tertentu yang menimbukan rawannya terjadi PHK sepihak bagi para pekerja.
Hantaman badai PHK ini tentu tidak bisa kita anggap remeh. Dengan tidak memiliki pekerjaan mereka yang tidak lagi memiliki penghasilan atau sumber pemasukan akan kesulitan untuk memenuhi segala kebutuhan . Dan ini akan menyebarkan banyak dampak seperti semakin tingginya angka stunting akibat kekurangan gizi, banyak anak putus skolah, banyak masyarakat yang terlantar karena tidak tercukupinya kebutuhan, dan angka garis kemiskinan akhirnya semakin meningkat dengan sangat tajam.
Maka, sudah saat nya kita menanggalkan dan meninggalkan sistem kapitalis dan menggantinya dengan sistem islam. Dalan sistem Islam terpenuhinya kebutuhan setiap individu menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Persoalan buruh dan pekerja terselesaikan secara fundamental. Karena islam mengatur kejelasan kepemilikan harta, dengan mengatur kepemilikan individu, kepemilikan umum dan juga negara. Jelasnya status kepemilikan harta, karena negaralah yang mengelola harta milik umum dan melarang pengelolaan harta milik umum tersebut pada individu dan swasta demi kemaslahatan rakyat semata.
Negara juga akan menyediakan lapangan kerja industri strategis yang mendorong individu untuk bekerja serta meningkatkan keterampilan dan kemampuannya. Dalam islam tidak akan menemukan istilah tidak memiliki pekerjaan, karena negara akan memfasilitasi berupa pelatihan agar mereka siap bekerja pada beragam jenis pekerjaan beserta lahannya. Bahkan bagi yang ingin membuka usaha pun negara siap memberikan modal untuk memulai usahanya.
Inilah luarbiasanya sistem islam. Tidak seperti negara yang menganut sistem kapitalis yang begitu memanjakan para pengusaha nya, lain halnya islam dengan kesempurnaan nya menjadikan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat tujuan satu-satunya.
Wallahualambissawab