Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung),- Pada Rabu (23/10/2024) Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mengelar kembali sidang lanjutan kasus sengketa tanah sawah seluas 42.110 m2 yang berlokasi di Desa Tegalluar Kec. Bojongsoang Kab. Bandung.
Kasus yang bermula dari saling mengklaim antara pihak H. Dayat Hidayat dengan pihak Soekamto Teddy & Soelaeman Hadi atas kepemilikan tanah tersebut, berujung dengan dipidanakannya Dayat Hidayat oleh pihak Soekamto Teddy & Soelaeman Hadi dengan mengenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP atas tuduhan telah mengklaim sawah milik Soekamto Teddy & Soelaeman Hadi tersebut sebagai milik terdakwa dan menggarapnya secara melawan hukum.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PNBB tersebut, dipimpin Hakim Ketua Sugianto, S.H., didampingi Hakim Anggota masing-masing Catur Prasetyo, SH. dan Vici Daniel Valentino, S.H., M.H., telah memasuki Duplik (Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa).
Dalam persidangan terungkap bahwa penasihat hukum terdakwa dalam dupliknya tetap berpedoman kepada dalil-dalil dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Terdakwa, segala hal yang telah terungkap baik dalam fakta hukum pemeriksaan persidangan perkara a quo, maupun dari hasil pemeriksaan sidang di tempat (Descente) terhadap objek sengketa pada pemeriksaan perkara pidana a quo, maupun dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Terdakwa terdahulu.
Penasehat Hukum juga menyampaikan keberatannya serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam Surat Tuntutan, seluruh dalil-dalil dalam Replik Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, juga menyampaikan keberatan terdakwa terhadap pendapat JPU yang menilai terhadap Nota Pembelaan dari Terdakwa, yang menyatakan disusun atas suatu asumsi.
Selain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo, terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat (1) KUHP, selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Usai persidangan ketika awak media meminta penjelasan perihal apa saja yang ditekankan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, tim kuasa hukum terdakwa yaitu Ardi Subarkah, S.H., didampingi Hendar Syah Amarullah, S.H., Alamsyah, S.H., M.H., CLA., dan Muhadi Suharja, S.H., menyatakan salahsatunya adalah kesalahan dalam objek, dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU, serta sesuai fakta persidangan dimana saksi sukamto menyatakan punya tanah seluar 40.000 hektare dan tidak dikoreksi/diperbaiki pada saat replik, padahal luas Desa Tegalluar saja hanya 756 hektare.
Kemudian Alamsyah menambahkan, bahwa pada intinya ini adalah objek yang betul betul harus ditanyakan kepada pemerintah khususnya Pemkab Bandung, tentang keberadaan Blok Sawah tengah karena menurut Kepala Desa Tegalluar tidak ada blok Sawah Tengah, yang ada adalah blok Rancatengah, ini yang menjadi dasar kami sebagai penguat bahwa sanya dasar dari sertifikat yang dimiliki oleh lawan kami ini adalah di Blok Sawah Tengah sedangkan di Desa Tegalluar tidak ada blok sawah tengan ujarnya.
Sedangkan di akhir penjelasannya, Ardi Subarkah menyatakan bahwa sebelum sidang ditutup kami Tim Kuasa Hukum H. Dayat meminta dokumen atau berkas perkara lengkap, karena kami nilai ini banyak kejanggalan di dalam bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor atau saksi-saksi dari pelapor, maka tadi kami meminta kepada majelis hakim agar JPU memberikan salinan sebagaimana pasal 72 KUHAP bahwa terdakwa berhak menerima salinan berkas perkara.
Ardi menegaskan akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI, kami telah berkoordinasi dengan forum pengawasan bilamana putusan nanti tidak sesuai dengan harapan terdakwa atau bebas, maka kami akan terus melakukan upaya hukum berdasarkan bukti atau fakta yang kami miliki pungkasnya.
Publik Baca Meningkat, Pemkab Banyumas Apresiasi Kinerja Publikasi Koran SINAR PAGI