Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Untuk memastikan bahwa proses pencetakan surat suara khusus Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) Pilkada Serentak 2024, berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Bawaslu Kota Sukabumi melakukan pengawasan langsung ke PT. Pura Barutama, Kudus-Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Keberangkatan Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih untuk melakukan pengawasan langsung ke PT. Pura Barutama didampingi oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan dan Kabag Tapem Setda Kota Sukabumi, Ratna Hermayanti.
“Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk memastikan proses pencetakan Surat Suara Khusus Alat Bantu Tuna Netra sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kami juga memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi menjadi pemilihan aksesibel dan ramah disabilitas, dengan cara mengawasi langsung pencetakan surat suara khusus alat bantu tuna netra,” ungkapnya.
Disebutkan, PT. Pura Barutama Kudus telah mencetak 551 Lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024, serta 551 lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tuna Netra untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat untuk Kota Sukabumi.
Menurut Yasti, proses pencetakan surat suara ABTN tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2024.
“Kami akan pastikan KPU menepati prinsip dalam pengadaan Logistik yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya,” tambahnya.
Pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat Perbawaslu No. 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.