Minim Sosialisasi Media, Anggaran Rp.73 Miliar KPUD Depok di Pertanyakan

0
316

Pewarta : Anis

Kota Depok – Nyaris tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun lewat media massa, Wartawan yang bertugas di Kota Depok mempertanyakan alokasi anggaran KPU Kota Depok sebesar Rp. 73 Milyar.

“Seharusnya KPU gencar melakukan sosialisasi. Ada target besar yang ingin dicapai, tapi nyatanya nyaris tidak ada. Padahal anggaran sudah ada, dan itu bukan sedikit, nilainya mencapai Rp 73 miliar dan itu adalah uang rakyat,” ungkap Wahyu Gondrong, saat diskusi Wartawan Depok di Balwan di Pemda Kota Depok Selasa Sore (8/10/2024).

Ia menambahkan, media lokal yang seharusnya menjadi corong utama sosialisasi Pilkada, belum mendapatkan alokasi dana apapun dari KPU. Hal ini, menurutnya, adalah indikasi lemahnya strategi komunikasi dan transparansi KPU Kota Depok.

Dengan semakin dekatnya Pilkada Depok pada 27 November 2024, sorotan masyarakat kini tertuju pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Pasalnya, meskipun kampanye sudah mulai berjalan, tapi sosialisasi dari KPU tidak pernah terlihat, terutama di media massa.

Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan wartawan yang meliput di Kota Depok, yang mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar itu kemana,salah satunya untuk sosialisasi Pilkada yang bersumber dari dana publik sebesar Rp 73 miliar.

Dengan tegas Wahyu menyampaikan bahwa KPU seolah tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal, padahal partisipasi pemilih yang ditargetkan meningkat dari 60 persen menjadi 80 persen. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang masif, target tersebut akan sulit tercapai.

Wahyu juga menyoroti kurangnya kolaborasi antara KPU dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok. Menurutnya, Diskominfo seharusnya ikut andil dalam memperluas jangkauan sosialisasi, baik melalui media massa maupun media luar ruang seperti baliho dan banner. Namun, yang terlihat hanyalah poster-poster calon, bukan sosialisasi dari KPU sendiri.

“Seharusnya Diskominfo dan KPU bekerja sama. Ini bukan hanya soal poster calon, tapi soal bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi tentang Pilkada dengan baik. Saat ini, baliho sosialisasi KPU bahkan tidak terlihat di tempat-tempat strategis seperti Jalan Margonda,” kata Wahyu Gondrong.

Wahyu menegaskan, jika terbukti ada media yang ditunjuk oleh KPU namun media tersebut memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon (Paslon), maka hal ini bisa memunculkan dugaan pelanggaran netralitas KPU.

“Ini jelas bisa merusak integritas Pilkada. Jika KPU sudah terlibat dalam kongkalikong dengan media yang punya afiliasi politik, maka netralitas mereka dipertanyakan,” tandasnya.

Dugaan Monopoli Media: KPU Tersandung Pelanggaran ?

Salah satu isu yang paling mencolok adalah dugaan adanya monopoli media dalam sosialisasi oleh satu media tertentu, tanpa melibatkan media lainnya.

“Sosialisasi tidak bisa hanya mengandalkan satu media saja. KPU harus membagi anggaran itu ke berbagai media, baik lokal maupun nasional, agar pesan tersampaikan dengan merata. Jika KPU hanya menggunakan satu media dan media itu punya afiliasi politik, maka itu sudah melanggar prinsip netralitas,” tegas Wahyu Gondrong.

Menurut dia, seharusnya kejadian ini menjadi peringatan bagi KPU dan Diskominfo untuk segera berbenah. Dengan waktu yang semakin mendekati hari pemungutan suara, partisipasi masyarakat harus didorong melalui sosialisasi yang transparan, masif, dan merata. Dana sebesar Rp 73 miliar yang dialokasikan untuk Pilkada harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran.

Disebutkan, jika KPU tidak segera melakukan langkah-langkah konkrit, bukan hanya target partisipasi pemilih yang terancam gagal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Depok yang tidak baik.

“Jika terbukti adanya monopoli dan penyalahgunaan anggaran, maka KPU Depok bisa terjerat tindak pidana, ini bukan hanya soal teknis, tapi juga integritas. Jika ada monopoli media, itu bisa dikategorikan sebagai penyalagunaan anggaran dan menabrak aturan netralitas,” tandasnya.