Pewarta: Asep Suhendar.
Koran SINAR PAGI, TANGERANG.- Selasa 8 Oktober 2024 Kepolisian Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan Yayasan Daussalam An’nur Kota Tangerang,
Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Hindradi menyebutkan pencabulan terhadap Anak korban nya mencapai 7 orang di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur Kota Tangeramg, semua korban itu dilaporkan berjenis kelamin Laki Laki dengen rentang usia beragam,
“Sampai saat ini berdasarkan imformasi Dari penyidik ada tiga orang Anak – anak empat orang Dewasa ujar Ade di gedung Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa 8 Oktober 2024.dia menjelaskan bahwa yang di sebut korban anak adalan dibawah usia 18 tahun,
Pencabulan itu diduga dilakukan oleh pemilik yayasan Darussalam An’nur yang berinisial. S (49tahun) dan pengurus yayasan inisial Yb ( 30tahun ),dan YS, ( 29tahun ), yang dua orang sudah di tetap kan sebagai tersangka diduga melakukan pencabulan anak dan sudah dalam penahanan kepolisian namun satu orang inisial YS Melarikan diri sedang dalam pengejaran petugas,”tutur Ade,
S dan. Yb yang diduga melakukan sodomi terhadap anak didik nya dikenakan pasal junto 76 E pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapat peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan ancaman 15 tahun,: tutur Ade,
Selain dua tersangka yang telah ditahan oleh kepolisian Resor ( Polres ) Tangerang Kota,, masih ada tersangka pelaku kekerasan seksual yang diburu Polisi, tersangka lain nya yang juga pengurus (Yayasan) ini sudah ditetapkan sebagai DPO, Saudara YS,: tutur Ade,
Dalam menangani kasus pencabulan anak tersebut, penyidik Satreskrim Metro Tangerang Kota, melakukan upaya koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait antara lain, Berkoordinasi untuk mendapatkan penguatan Rohani keimanan dan ketaqwaan kepada korban. 1.Dinas Kementrian Agama berkoordinasi, 2. Dinas DP3AP2KB, dihadiri kepala dinas Dr,Tihar Sophian,SE,M,Si, 3.Dinas Sosial.yang dihadiri kepala Dinas Mulyani SE.MM. Ak.CA, 4.Dinas Kesehatan Kota Tangerang berkoordinasi, 5 Dinas Pendidikan berkoordinasi, 6 Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ( KPAI ) berkoodinasi untuk mendapatkan pendampingan Hukum.pemulihan Trauma dan pelayanan Psikologi terhadap korban.