Olen ; Yuli Ummu Sabrina
Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan dambaan bagi setiap manusia. Jika kita hidup di lingkungan yang sehat ,bersih, dan asri akan merasakan nyaman, tentram, dan indah.
Dilansir dari Mediakasasi.com, Kabupaten Bandung, mengatakan bahwa dalam upaya untuk menciptakan Desa Sehat, Pemerintah Kabupaten Bandung bekerjasama dengan pemerintah di wilayah Kecamatan Pasir Jambu menggelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Kecamatan Sehat ( FKKS), yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan, pada hari Rabu Tanggal 04 September 2024.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Pasir Jambu , Ibu Nia Kania, Sekertaris Kecamatan , Bapak Dani Ramdhani, Beserta Kader PKK dan para tamu undangan.
Pada Acara tersebut, Ibu Nia Kania selaku Camat, mengatakan bagaimana cara membentuk Desa Sehat, yang nantinya desa tersebut akan membentuk kelompok kerja (Pokja), dan relawan lingkungan yang melibatkan Kader PKK, POSYANDU, dan Karang Taruna.
Sebagai langkah awal yang harus dilakukan yaitu dengan memberikan tugas bagi kelompok kerja ( Pokja), yaitu relawan lingkungan dengan melakukan pengolahan sampah, yang diawali dengan memisahkan sampah organik dan non-organik, untuk didaur ulang atau juga dibuat untuk pupuk organik, atau bisa juga dibuat untuk kerajinan tangan. Selain itu, melakukan pemotretan titik- titik tempat pembuangan sampah liar, dan foto hasil pemotretannya diserahkan ke pemerintah desa, untuk ditindaklanjuti, dilaporkan ke pemerintahan kecamatan.
Untuk melakukan kerjasama dengan lingkungan hidup untuk membersihkan serta menarik sampah tersebut memakai kendaraan Dump Truck untuk dibuang ke pembuangan sementara /akhir.
Kegiatan ini melibatkan semua jajaran, yang akan menjadikan wilayah Kabupaten Bandung yang ber moto BEDAS dan BEBAS dari masalah sampah.
Apakah untuk mewujudkan sebuah desa sehat hanya dengan melakukan pengolahan sampah saja? Tentunya tidak. Walaupun permasalahan sampah menjadi salah satu masalah dalam mewujudkan hidup sehat dan bersih di lingkungan. Saat ini permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Bandung, sulit diatasi. Ternyata pengolahan masalah sampah tidak sekedar masalah teknis semata, tetapi hal ini berkaitan dengan pola hidup masyarakat yang dilandaskan pada sistem aturan hidup yang diterapkan di tengah masyarakat, yaitu sistem kapitalisme sekularisme, yang telah melahirkan sikap individualisme, sehingga sulit menyadarkan individu – individu masyarakat terkait pentingnya kebersihan lingkungan sekitar.
Belum lagi, masyarakatnya yang hedonis, permisif, dan berbudaya konsumtif, yang suka bersenang-senang tetapi tidak perduli dengan sampah yang dihasilkan dari gaya hidup mereka, sehingga kurang memiliki kesadaran dan kepedulian tentang hidup bersih dan sehat, termasuk dalam membuang sampah, yang mengakibatkan penumpukan sampah dimana- mana.
Pola hidup ini pun semakin akut ketika peran negara minim dalam edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat serta permasalahan sampah, juga penyediaan sarana prasarana hidup bersih bagi masyarakat. Ditambah lagi dengan peraturan yang tidak jelas tentang pola hidup bersih dengan sanksi bagi pelanggar aturan yang cenderung lemah dan tidak tegas dalam pelaksanaan.
Standar perbuatan yang dilandaskan pada untung dan rugi, tidak menjadikan individu masyarakat peduli untuk hidup bersih. Padahal secara langsung sudah kita dapat rasakan dampaknya jika kebersihan lingkungan dan masyarakat tidak dijaga. Bukan hanya mudah terjangkiti wabah penyakit tapi juga dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir di musim penghujan.
Kalaupun ada upaya penanganan sampah, skala nya kecil untuk tingkat kecamatan, dan dikelola sekadarnya berdasarkan dana yang minim dengan swadaya masyarakat, sehingga belum berdampak signifikan, karena tidak di koodinir sebagai proyek negara yang menunjukkan keseriusannya.
Pemerintah pusat cenderung lepas tangan, sehingga pihak swasta mempunyai peluang untuk mengelola dan mendapatkan keuntungan dari pengolahan sampah, dan tidak memperhatikan dampak buruknya terhadap lingkungan, sehingga masyarakat lagi yang akan terkena imbasnya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar – Rum (30) – 41. ” Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menampakkan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jala yang benar.”
Berbeda dengan sistem Islam
yang akan mendorong individu masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan, karena kebersihan sebagai wujud dari keimanan yang diatur oleh syariat Islam. Landasan ketakwaan individu dan masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan dan masyarakat, akan sinergis dengan upaya-upaya dari negara, baik berupa edukasi maupun penyediaan sarana prasarana kebersihan, sebagai bentuk amal shaleh yang dicintai oleh Allah SWT.
Peran negara sebagai raa’in (penanggung jawab) rakyat, akan sangat penting dalam memastikan keberadaan sistem infrastruktur terkait pengolahan sampah, misalnya, melalui proses daur ulang dengan memisahkan sampah organik dan non- organik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjadi hal yang bermanfaat, seperti pupuk organik, atau bisa juga dibuat kerajinan tangan untuk sampan non- organik.
Negara pun akan mendorong para ilmuwan untuk menciptakan tekhnologi canggih pengolahan sampah menjadi gas metan yang hasilnya disalurkan ke rumah- rumah warga secara gratis, sehingga akan tercipta kehidupan yang bersih, nyaman, dan asri serta mewujudkan desa yang sehat.
Sejarah telah mencatat dari hasil pengolahan sampah yang mekanismenya berawal dari individu, kemudian tanggung jawabnya diambil- alih oleh negara, sehingga menjadikan sebuah kota pemerintahan di masa Bani Umayyah, jalan- jalan di kota di Cordoba, menjadi sebuah pemandangan yang bersih dan asri, bersih dari sampah- sampah yang menumpuk.