Oleh : Nia Umma Zhafran (IRT)
Kasus terkait peredaran minuman keras (miras) pada remaja sepertinya masih belum usai. Dilansir dari ayobandung.com (13/09), saat Jumat Curhati pada hari Jum’at, 13 September 2024, warga Desa Neglasari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung mengeluhkan kenakalan remaja dan maraknya peredaran minuman keras.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan akan meningkatkan patroli terkait keluhan warga yang melapor kenakalan remaja yang suka nongkrong sampai larut malam. Tentu hal tersebut berpotensi terlibat dalam kegiatan kriminal, baik itu perkelahian sampai minuman keras, ujarnya.
Warga juga mengeluhkan terkait peredaran miras yang menyasar para remaja. Kusworo menerangkan bahwa pengendalian miras merupakan kewenangan Satpol PP, namun jika dianggap meresahkan pihaknya akan lebih giat dalam melakukan razia. Dan juga memohon bantuan juga kepada para pihak desa, tokoh agama dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Bukannya reda, persoalan miras malah semakin merajalela. Miras seperti tren atau gaya hidup bagi generasi, baik di kota maupun di desa. Miras (khamar) saat ini muncul dengan berbagai nama dan jenisnya. Mirisnya, banyak kalangan pemuda yang terjerat ke dalamnya. Bisa dipastikan di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim ini penggemar khamar sebagian besarnya juga muslim. Padahal jelas khamar adalah haram. Sebagaimana yang Allah SWT sampaikan dalam firman-NYA dalam Surah Al-Maidah, ayat 90 dan 91. Keharaman khamar ini tidak mungkin tidak diketahui oleh kebanyakan muslim.
Rasulullah SAW juga telah bersabda, “Jauhilah oleh kalian khamar. Sesungguhnya khamar itu induk segala kejahatan. Siapa saja yang tidak menjauhi khamar, sesungguhnya ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Adz Dzahabi)
Sungguh telah jelas bahwa khamar adalah tindakan bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Pelakunya layak dimasukkan ke dalam azab neraka. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nissa, ayat 14. Para sahabat bahkan menganggap dosa khamar setara dengan dosa syirik.
Ibnu Abbas menuturkan “Saat turun ayat tentang pengharaman khamar, para sahabat saling mengunjungi. Mereka lalu saling memberitahu, khamar telah diharamkan dan telah dijadikan setara dengan syirik.'”
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ahmad)
Ibnu Umar pun berpendapat bahwa khamar salah satu dosa besar dan tidak diragukan lagi merupakan induk kejahatan. Meminum khamar juga dilaknat oleh Allah SWT. Ibnu umar menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah Khamar. Setiap khamar adalah haram. Siapa saja meminum khamar di dunia, lalu ia mati dan tidak sempat bertobat, sementara ia seorang pecandu, maka ia tidak akan pernah merasakan nikmatnya minum khamar di akhirat.” (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hadist-hadist terkait keharaman khamar. Ini sangat jelas banyaknya celaan bagi peminum khamar dan bagaimana posisi orang yang meminum khamar. Bahkan Allah menjelaskan khamar termasuk aktivitas yang keji dan termasuk amalan setan. Sebagaimana Allah SWT sampaikan dalam Surah Al-Maidah, ayat 90.
Sudah menjadi keharusan bagi umat Islam untuk menjauhi amalan setan. Apapun bentuknya termasuk bentuknya khamar (miras). Memang tidak dipungkiri bahwa pemberantasan miras memang sudah lama digalakkan tetapi nyatanya tidak kunjung terselesaikan. Hal ini tidak lain karena upaya tersebut hanya bertepuk sebelah tangan. Sebut saja penegak hukum sudah melakukan patroli dan penangkapan, sekolah sudah memberilan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras, dan orangtua berusaha mendidiknya dengan benar. Namun, tetap saja anak masih kelayapan dan meminum miras.
Hal ini bisa terjadi karena negara mengemban Sekuler Kapitalisme. Sistem ini tidak peduli pada generasi, tetap saja melegalkan miras. Tidak ada upaya tegas memberantas miras. Pemerintah tetap memberi izin miras beredar tapi dibatasi dan diawasi. Bahkan pabrik miras masih tetap dibiarkan beroperasi karena memang mendapat izin untuk memproduksi. Selama miras ini barangnya tersedia, permintaan ada, dan distribusi juga dilegalkan. Masalah miras akan semakin mengganas, remaja pun bisa lebih beringas. Oleh karenanya, butuh upaya serius dari segala lini agar miras bisa dengan cepat tuntas.
Islam memandang miras (khamar) haram dan harus dihindarkan dari rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan Ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat yang membuatnya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.'” (HR. Ahmad)
Hadits ini dengan sangat tegas menyatakan bahwa tidak hanya meminum miras yang dilarang melainkan juga pembuatnya atau pabriknya (produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya. Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengkonsumsinya. Bahkan tidak boleh pula menarik pajak dari hassil produksi dan penjualannya.
Di sisi lain, negara juga perlu menanamkan keimanan kuat pada diri rakyat, terutama generasi muda dengan menerapkan kurikulum Islam. Membimbing masyarakat mengenai haramnya khamar baik di media masa, media sosial, seminar-seminar, dan sebagiannya. Penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Jika semua sudah berjalan, maka miras akan sirna dan tidak melahirkan masalah. Para remaja pun akan terlindungi.
Dalam mewujudkan syariah pelarangan khamar, negara Islam akan melakukan edukasi dengan sistem pendidikan Islam. Negara Islam (Khilafah) akan melarang produksi peredaran dan konsumsi miras. Hukum sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat akan ditegakkan. Ada jaminan kesejahteraan juga dari negara. Sayangnya, ini semua tidak akan bisa dilakukan dalam sistem Demokrasi.
Demokrasi membebaskan segala usaha yang menghasilkan manfaat tanpa mengambil aturan Allah, karenanya satu-satunya solusi tuntas untuk masalah miras ini adalah dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah.
WalLaahu’alam bish-showwab