Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis ~ Akibat hubungan terlarang di luar nikah hingga hamil dan melahirkan pasangan kekasih DM (21) warga Kecamatan Cisaga dengan CRS (20) warga Pataruman Kota Banjar, hingga tega membunuh anak kandungnya sendiri akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal didampingi Kaur Bin ops Sat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian bertempat di Mako Polres Ciamis, Kamis (19/09/2024).

Diungkapkan, kronologi penangkapan ini bermula atas pengembangan kasus penemuan jasad bayi yang di kubur di halaman rumah warga di wilayah Rancah Ciamis.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti serta keterangan para saksi didapatkan identitas terduga tersangka dan akhirnya ditangkap.

“Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini memiliki hubungan personal dan telah berpacaran sejak tahun 2020, keduanya merencanakan untuk ke arah yang lebih serius yakni pernikahan,” jelasnya.

Pada bulan Juni 2024, lanjut Kapolres, CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil dan menyampaikan kepada DM, namun akhirnya rencana menikah batal.

“Dari pengakuan keduanya, tindakan tersebut dilakukan karena malu sudah hamil di luar nikah,” ucap Kapolres.

Dengan kejadian tersebut pelaku inisial CRS dan DM terancam Pidana maksimal seumur hidup, atau selama- lamanya 20 tahun dan ancaman minimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.