Pewarta : Ahyar Matondang

Kota Bogor – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan beberapa gedung baru di SMAN 7 Kota Bogor menjadi buah bibir masyarakat Kota Bogor, pasalnya, beberapa laporan dari berbagai elemen kontrol masyarakat tidak mendapat tanggapan yang jelas.

Pembangunan gedung baru dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus yang diswakelolakan diduga melibatkan guru disekolah yang bersangkutan.

Saat wartawan Koran SINAR PAGI mempertanyakan hal tersebut, salah satu perwakilan orangtua siswa dan unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat malah balik bertanya, apakah ini tidak diperbolehkan ???

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua P2S, Ace yang juga sebagai salah satu guru di SMAN 7 Kota Bogor Jawa Barat, ia membantah kabar yang mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan di SMAN 7 dikerjakan oleh pihak ketiga.

Bantahan Ace, berbanding terbalik dengan pengakuan dari pelaksana pembangunan, dimana ia menyebut bahwa semua pekerja di proyek tersebut berasal dari Kabupaten Garut.

“Jika memang terbukti terjadi pelanggaran dalam pembangunan beberapa gedung baru ini, maka pihak SMAN 7 Kota Bogor patut diduga telah mengabaikan Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 junto Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2018, serta Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/Tahun 2014 yang mengatur sistim keselamatan pekerjaan kontruksi,” tandas salah satu walisiswa.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebagai pengawas keuangan APBN/APBD provinsi dan APBD Kota Bogor, cepat tanggap dengan permasalahan ini.

Berita Utama ##DAK ##JAWA BARAT ##Kota Bogor ##Permen PU RI ##SMAN 7 Kota Bogor