Pewarta : Vicky Rizki
Koran SINAR PAGI, Sumedang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Sabtu (24/9).
Hasil liputan media di lokasi, bertempat di kantor KPU Kabupaten Sumedang, pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan untuk pasangan calon perseorangan yang terdiri dari Hendrik Kurniawan, S.Pd.I. sebagai calon Bupati, dan Radya Anom Luky Djohari Soemawilaga sebagai calon Wakil Bupati.
Pasangan ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1304 Tahun 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 69.498 yang tersebar di 25 kecamatan.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan, KPU Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa dokumen persyaratan dari kedua calon telah Memenuhi Syarat (MS).
Dengan demikian, pasangan Hendrik Kurniawan dan Radya Anom Luky Djohari Soemawilaga siap melangkah ke tahap berikutnya dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumedang 2024.
Berita acara ini disampaikan kepada pasangan calon perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Sumedang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada.
KPU Kabupaten Sumedang memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan untuk menjamin kelayakan setiap calon yang akan maju dalam pemilihan. ***