Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Buol – Walaupun kabar soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa, oleh Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin namun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Buol maupun Kejaksaan Negeri Buol, terkesan lamban menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat.

Padahal dalam salah satu informasi masyarakat yang ditayangkan di media koransinarpagijuara.com, secara tidak langsung Husen mengakui bahwa ada yang salah dalam pengalokasian Dana Desa, salah satunya penyertaan modal sebesar Rp.285 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, yang diberikan kepada Bumdes Talaki, yang hingga kini, tidak jelas keberadaannya.

Dalam kasus ini, salah satu tokoh masyarakat menilai Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin terkesan cuci tangan, dimana ia menuding Ketua Bumdes Talaki, Abdullah Bakulu lah yang sudah menggelapkan modal penyertaan Bumdes tersebut.

Disebutkan dalam berita tersebut bahwa, Husen kerapkali melakukan penggelapan Dana Desa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Talaki, hal tersebut dilakukannya sebagai upaya untuk menutupi dana uang dipakainya.

“Gali lobang tutup lobang dia,” ungkapnya.

Menurutnya, dugaannya sudah kuat, bahwa terjadi penyalahgunaan Dana Desa, untuk itu ia meminta pihak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini, pungkasnya.

Berita Utama ##BUMDES ##DANA DESA ##Kab.Buol ##Kejari Buol ##Penyalahgunaan Wewenang ##Polres Buol ##Sulawesi Tengah