Pewarta : Feri Wijaya
Koran SINAR PAGI, EMPAT LAWANG,–Dalam proses penyelesaian sengketa pendaptaran Bupati dan wakil Bupati Empat Lawang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang melakukan Musyawarah tetutup terkait Penyelesaian Sengketa salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh pihak KPUD Empat Lawang belum lama ini.
Diketahui musyawarah tertutup penyelesaian sengketa berakhir tanpa mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon pada Rabu (11/09/2024).
Penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang selama dua hari sejak Kamis 12 September dan di lanjutkan pada Jum’at 13 September.
Musyawarah terbuka ini diikuti oleh pemohon, yakni bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diwakili oleh Tim Kuasa hukum Nico Thomas dan termohon yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eskan Budiman.
Sedangkan dalam hal ini, Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Empat Lawang selaku mediator melakukan mediasi antara pemohon dan termohon.
“Kami sudah melakukan tiga kali sidang antara pemohon dan termohon, pertama kami melakukan sidang tertutup, selanjutnya kami membuka sidang terbuka dan sampai saat ini belum ada kesepakatan dari pemohon maupun termohon, ” jelas Rodi Karnain Ketua Bawaslu Empat Lawang.
Sambung Rodi, di hari kedua Musyawarah terbuka ini untuk melakukan Agenda pengecekan alat bukti dari pemohon dan termohon.
“Untuk proses sengketa di hari kedua ini kita sudah melakukan pemeriksaan alat bukti dari pemohon dan termohon disitu semua sudah di sahkan dan disaksikan oleh para pihak. Untuk proses selanjutnya kita akan pemangilan para saksi dan akan di agendakan di hari Minggu, paling tidak Senin diwajibkan hadir para saksi ” katanya.
Untuk diketahui selama tiga hari sidang berlangsung kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon belum menemukan kesepakatan.
“Hasil mediasi tadi masi tidak menemukan kesepakatan dan berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 2038 itu akan membuka kembali pendaftaran jadi pemohon mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan lagi ke KPU, ” Pungkasnya , Jum’at (13/09/2024).
Selain itu, Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Ahmad Fatria Arsasi mengatakan
dalam pelaksanaan musyawarah nanti, tentunya pihak yang mengajukan sengketa akan menyertakan pokok permohonan kepada Bawaslu sebagai bahan materi yang nantinya dipelajari untuk dibahas bersama.
Menurutnya dalam pokok tuntutan tersebut, harus dibarengi dengan keterangan saksi yang akan menjadi dasar menjadi putusan sidang.
“Rencana sidang juga akan dibahas dalam musyawarah nanti, kami akan undang juga pihak-pihak terkait dalam sidang,” ucapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah menerima laporan sengketa yang dilaporkan oleh tim Pemenang HBA dan Henny Verawati.