Pewarta : Erdi Diantama

Koran SINAR PAGI,LAMPUNG TIMUR,- Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali S.Pd.I (Suttan Kiyai ) Meminta seluruh tokoh Adat,Tokoh Masayarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda,Ormas dan LSM dan Masyarakat yang Merasa Memiliki nurani dan rasa perduli akan berlangsungnya proses demokrasi dilampung timur untuk Membentuk sekretariat dan Membuat Petisi Serta Memperkarakan dan Mepidanakan Lima Orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Timur Ke Mapolres Lampung timur karena dinilai tidak Profesional sehingga Menimbukan Matinya Proses Demokrasi demokrasi yang akan Mebgadurkan Alternatif pilihan dalam Memilih dan Menetukan lahirnya Pemimpin dikabupaten lapung timur lima tahun Mendatang.

Berkenaan ditolaknya Pendaftaran pendaftaran pasangan Hi.Zaiful Bukhori – Wahyudi dan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Rabu (5/9/2024) malam.

Sejtinya KPU harus Menerima terlebih dahulu Berkas dan data administrasi Asli sembari dicross ceck kekurangan dan ceklis apa saja yang harus dilengkapi karena silon memverifikasi data yang sudah lengkap oleh karena itu KPU harus tetap Menerima Pendaftaan secra Manual Terlebih dahulu ini hak konstitusi Bacalon yag dilanggar dan dihilangkan perlu dicatat dalam proses pendaftaran sampai pebetapan calon terpilih semua memakai tahapan termasuk didlamnya ada tahapan perbaikan sampai nanti tegasnya.

MPAL juga Meminta KPU Pusat Mengevaluasi kelima komisioner tersebut karena dinilai melanggar etik dan merusak tatanan demokrasi,Demikian Bawaslu sebagai wasit jangan berdiam diri bila itu salah kataka salah sebaliknya kalau benar katakn benar.

Perlu digaris bawahi bahwa MPAL tidak masuk dalam politik praktis Politik MPAL adalah politik Negara dan Kebagsaan kami jamin itu.

Tetapi ,Mengamati Perkembagan Proses dan tahapan Pemilukada dilampung timur akhir-akhir ini sudah sangat tidak sehat dan kotor,berbagai cara dan jalan dilkukan termasuk menggunkan cara yang menyimpang dari kaidah-kaidah yag berlaku ditengah Masyarakat,Adat dan Agama,selain prihatin situasi dan kondisi ini yang membuat Jengah sehingga MPAL mengambil kesimpulan mendorong masyarakan mempidanaka dan memperkarakan ke lima komisioner KPU tersebut supaya memberikan pelajaran dan efek jera dna untuk perbaikan demokrasi kedepan.

Kami ingatkan bila salah niat, menghadikan kesombonga,kesewenang-wenagan dan Melapaui Batas dibumi tuwah Bepadan ini akan Menemui konsekwensi tragis,karena apa yang yang Pernah terjadi dan dialami oleh Pemimpin dulu harusnya bisa diabil hikmah untuk suatu pembelajaran.