Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung),- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Jum’at (30/08/2024) menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang PS) di Setraduta Residence Jl. Setraduta Purnama No.2 Desa Sariwangi, Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Sidang PS berlangsung lebih kurang sekitar dua jam dipimpin Hakim Ketua Catur Praseyo, S.H.=, M.H, didampingi Hakim Anggota Sugianto, S.H., dan Vici Daniel Valentino, S.H., M.H tersebut, berjalan tertib lancar serta kondusif.
Tujuan digelarnya sidang PS itu adalah untuk melihat bukti langsung di lokasi yang dipersengketakan atas segala tuduhan dan klaim dari para pihak, seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa PT. PURNAMA BUANA selaku pengelola Komplek Setraduta yang dikenal dengan Setraduta Residence digugat secara perdata atas tuduhan telah menguasai dan mengelola tanah seluas 3.790 M2 hak milik ahli waris almarhum Mi’i Madhari dan almarhumah Jumnah yang berlokasi di Setraduta Residen.
Ketika membuka persidangan, Hakim Ketua Catur Praseyo menegaskan bahwa sidang PS ini hanya untuk mengetahui objeknya saja, terletaknya dimana, kemudian batasnya, luasnya, dan yang terakhir dikuasai oleh siapa?…
Usai mengikuti persidangan kuasa hukum tergugat satu ketika diminta tanggapan atas jalannya persidangan oleh awak media, hanya mengatakan no comment.
Sedangkan kuasa hukum dari penggugat, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, menyatakan ada dua objek yang sudah ditunjukkan oleh prinsipal kami yaitu persil 136 seluas 1.180 M2 dan 137 seluas 2.610 M2, dari dua persil tersebut baik batas utara, timur, maupun barat, titik-titik batasnya mampu ditunjukkan dengan baik oleh prinsipal kami. Walaupun di kedua persil tersebut kondisinya sudah berdiri bangunan yang pada pokoknya diduga berada di kawasan Setraduta Residence.
Lebih lanjut Ucok menegaskan, bahwa pihaknya meyakini setelah digelarnya sidang PS pada hari ini, dimana prinsipal kami mampu menunjukkan batas-batasnya secara akurat, maka harapan kami yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara ini mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan dalam perkara ini, dan klien kami memperoleh haknya yang selama ini diduga telah dirampas secara melawan hukum harapnya.
Menurut Ucok, agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan, dan kita akan menanti putusan dari majelis hakim, katanya mantap.
Sementara Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP. menambahkan, bahwa pada hari ini pihak dari penggugat yaitu Gunawan dan Dama bisa membuktikan objek sengketanya, dan ternyanta pihak tergugat mengikuti kita, artinya mereka membenarkan dan mereka tidak keberatan terhadap batas-batas yang ditunjukkan oleh penggugat.
Menurut Pane, ada point penting yang perlu digarisbawahi, dimana pihak Setraduta Punama mengakui bahwa objek ini dahulu milik PT. Purnama Buana, yang sekarang sudah dikuasai oleh pembeli/masyarakat; Ini membuktikan bahwa gugatan kita sudah benar dan ditujukan kepada pihak yang benar; Oleh karena itu, serahkanlah kepada pemilik yang sebenarnya yaitu ahli waris Mi’i Madhari harapnya.
Sidang PS hari ini telah membuktikan bahwa pihak tergugat tidak bisa membantah apa yang telah ditunjukkan oleh prinsipal ujar Pane mengakhiri keterangannya.