Pewarta : Vicky Rizki

Koran SINAR PAGI, Jakarta – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan bahwa perusahaan di sektor transportasi harus menghormati hak-hak para mitranya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi. Menurut Dhahana, perusahaan yang berdampak luas pada masyarakat harus mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aktivitas bisnisnya.

“Mitra pengemudi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, Blue Bird, dan lainnya. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, seharusnya menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,” ujar Dhahana, di lokasi , kepada koransinarpagijuara.com, Sabtu (31/08/24)..

Menanggapi sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi, Dhahana menghimbau agar perusahaan menaati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami memandang aksi damai oleh mitra pengemudi sebagai hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi yang harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap permasalahan diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara perusahaan dan mitra pengemudi,” lanjutnya.

Dhahana menegaskan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tidak boleh mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, serta akses terhadap jaminan sosial.

Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam dunia usaha, Dhahana menekankan pentingnya keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitra kerja guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Kami berharap perusahaan di bidang transportasi memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia,” ungkap Dhahana.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Direktorat Jenderal HAM kini membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

“Mudah-mudahan apa yang tengah diupayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Dhahana. ***