Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Bandung),- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Jum’at (09/08/2024) menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang PS) di Desa Tegalluar Kecamaan Bojongsoang Kabupaten Bandung dengan Hakim Ketua Sugianto, SH., didampingi Hakim Anggota masing-masing Catur Prasetyo, SH. dan Vici Daniel Valentino, S.H., M.H., berjalan lancar dan tertib.
Sidang PS yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian persidangan di ruang sidang PNBB sebelumnya ini, bertujuan untuk melihat bukti langsung di lokasi yang dipersengketakan atas segala tuduhan dan klaim dari para pihak, atas sawah seluas 42.110 m2 yang diperebutkan oleh H.DH melawan Soekamto Teddy dan Soelaeman Hadi.
Kasus perebutan tanah sawah ini bergulir di PNBB sejak adanya Surat Dakwaan secara pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayomi, S.H., Agus Rahmat, S.H., dan Bony Adi Wicaksono, S.H., MH. ke PNBB terhadap terdakwa H.DH. dengan mengenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP atas tuduhan bahwa terdakwa sejak Desember 2021 telah mengklaim sawah di blok sawah tengah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung milik Soekamto Teddy dan Soelaeman Hadi seluas 42.110 m2 tersebut sebagai milik terdakwa dan menggarapnya secara melawan hukum.
Ditegaskan Majelis Hakim, sidang PS ini digelar untuk melihat mana yang dijadikan objek laporan dari pelapor di objek itu apakah memang ada tanda-tanda yang diklaim oleh pelapor itu bukan saya yang masang, kalau dalam dakwaan itu ada patok kita hanya akan menunjuk benar enggak patok itu ada di objek dimana si pelapor ini mengklaim ini punya saya, itu saja. Patok ini diklaim JPU dipasang oleh terdakwa. Ketika persidangan berjalan ada dua keberatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa, pertama keterangan pelapor yang menghadiri persidangan karena pelapor bukan pemilik, menurut kuasa hukum pemiliknya kan harus dihadirkan sesuai pasal 160 KUHAP dan saksi satu persatu harus dihadirkan ujarnya; kedua keterangan dari petugas BPN karena setelah diperiksa surat tugas yang dibawanya hanya untuk menghadiri saja bukan untuk menunjukkan atau memberikan keterangan.
Setelah terdakwa menunjukkan pemasangan patok atas perintah hakim, sidangpun ditutup, dan sidang berikutnya diagendakan akan digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Terdakwa H.DH ketika dimintai tanggapannya usai mengikuti Sidang PS, ia mengatakan saya dengan saudara ketika ditinggal orang tua masih kecil, setelah saya dewasa diketahui sawah peninggalan orang tua saya sudah diambil orang, ketika saya mempertanyakan malah ditersangkakan ini kan tidak adil tegasnya, saya minta untuk dimusyawarahkan di desa dia tidak mau datang katanya.
Sementara itu Ketua Tim Hukum Biro Hukum & Ham Grib Jaya Jawa Barat yang sekaligus sebagai tim kuasa hukum terdakwa. Ardi Subarkah, SH., didampingi Alamsyah, S.H., M.H., dan Hendarsah, S.H., M.H. menyatakan bahwa Sidang PS ini tidak terlepas dari rangkaian persidangan di pengadilan, dimana H.DH didakwa JPU atas klaim kepemilikan serta pengarapan sawah di blok Sawah Tengah sedangkan lokasi Sidang PS digelar di Ranca Tengah. Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum optimis H.DH akan diputus bebas, artinya tindak pidana itu tidak dapat disangkakan kepada H.DH karena objeknya saja sudah salah. alasan hukumnya tidak punya legal standing pungkasnya mantap.