Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama dengan Dinas Perhubungan, PT. PLN dan PT Telkom, menggelar operasi gabungan penertiban baligo dan media sejenisnya di berbagai ruas jalan di Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menjelaskan, penertiban tersebut sebagai tundak lanjut dari surat edaran Wali Kota Sukabumi mengenai larangan pemasangan baligo, spanduk, poster, reklame dan bentuk lainnya pada sarana prasarana publik dan taman, serta larangan memasang berbagai media tersebut dengan cara dipaku ke batang pohon.
“Sebelumnya Surat Edaran ini sudah disampaikan kepada partai pilitik dan pelaku usaha yang bersangkutan,” ucapnya, Jum’at (09/08/2024).
Selain itu, operasi penertiban yang rencananya akan dilaksanakan selama 6 (enam) hari tersebut, juga sebagai bentuk respon atas berbagai aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem Lapor.
“Penertiban rencananya akan dilakukan selama 6 (enam) hari, karena banyak pelanggaran yang kita temukan,” jelasnya.
Ditambahkan, setiap baligo maupun reklame yang ditertibkan, diperlakukan dengan apik dan disimpan di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar.
“Setiap baliho yang ditertibkan, kita turunkan dengan rapih, tidak rusak dan disimpan di Mako Praja (Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar), jadi bila ada pihak terkait yang mau mengambilnya silahkan berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Ia berharap dengan penertiban yang dilakukan akan tercipta keindahan dan kenyamanan di Kota Sukabumi.
Berita Utama ##Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi ##JAWA BARAT ##KOTA SUKABUMI ##Penertiban Baligo dan Reklame