Sabtu, Februari 8, 2025

Hingga HUT Ke 79  RI Hak-Hak Anak Bangsa Untuk Bersekolah di SMA SMK Negeri di Kota Depok Belum Merdeka

Pewarta : Anis M

Koran SINAR PAGI, Depok,- Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB), merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni 2024.

Masyarakat indonesia sangat mendukung setiap aturan dan sistim yang berlaku dalam PPDB, tapi Permasalahan di tahun 2024 ini yang terjadi di Kota Depok Sampai bulan Agustus ini kita bangsa Indonesia akan merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 79 Tahun, tapi anak-anak di Kota Depok masih banyak yang belum Bersekolah/tidak bisa melanjutkan di Sekolah SMA dan SMK Negeri di Wilaysh Kota Depok, ujar Ketua LSM Penjara Tompai Baraba.  Tompai menyampaikan bahwa Kita di Kota Depok memang punya sekolah SMA Negeri cuma 15 dan SMK Negeri cuma 4.

Tompai menyampaikan bahwa, “dalam, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, pada Pasal 8 ayat 2 pada huruf f ditetapkan jumlah paling banyak untuk SMA/MA/SMK/MAK adalah 36 peserta didik,” jelasnya.

Lebih jauh Tompai memaparkan, Pasal 8 ayat 5 ditetapkan jumlah rombongan belajar (Rombel) untuk SMA/MA/SMA Luar Biasa berjumlah 3 hingga 36 Rombel. Jumlah rombel ini untuk kelas X, XI, dan XII, setiap jenjang minimal 1 kelas, maksimal 12 kelas. Tidak salah kalau Kami Usulkan Kepada KCD wilayah II untuk merealisasikan penambahan kelas, agar anak-anak bisa sekolah di Sekolah Negeri. Karena di Sekolah Negeri di Depok masih ada yang 6 kelas sampai 9 Kelas jadi aturan UU di atas bisa Penambahan Kelas sampai batas 12 Kelas dengan 36 Siswa. Jadi Kita tidak melanggar aturan,” papar Tompai.

Masih kata Tompai, ‘Tentunya ini menjadi kewajiban negara untuk membiayai mereka sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ” pungkasnya

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru