Penulis: Nurkhamdani, S.IP, M.M
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN )
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Pengertian Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Mengutip dari buku Manajemen Pendidikan ( 2020 ) karya Suhelayanti dan kawan- kawan secara etimologi sarana diartikan sebagai alat langsung yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan Prasarana berarti alat tidak langsung yang dimanfaatkan untuk meraih tujuan. Dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana merupakan seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Pembuatan sarana dan prasarana disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh suatu organisasi atau Lembaga.
Dalam menjalankan aktifitas dan Kegiatan di Suatu Institusi adanya sarana dan prasarana tentunya sangat membantu dalam pelaksanaan pekerjaan baik untuk SDM Manajemen/ administrasi maupun SDM yang lainnya karena bergantung pada penggunaan dan bidang pekerjaan tiap pegawai. Dilihat dari segi fungsinya Sarana dan Prasarana mempunyai 4 fungsi utama yaitu:
- Mempermudah proses kerja
- Mempercepat Proses Kerja
- Meningkatkan Produktifitas
- Hasil pekerjaan akan lebih baik
Dalam Jurnal efektifitas pemanfaatan sarana dan prasarana dalam meningkatkan mutu layanan ( 2018 ) karya Tri Firmansyah dkk disebutkan bahwa ruang lingkup sarana dan prasarana dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
- Habis atau tidaknya penggunaan
- Bergerak atau tidak
- Hubungannya dengan Kegiatan
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana agar tujuan dapat tercapai dengan baik. Menurut Bafadal prinsip tersebut yaitu:
- Prinsip pencapaian tujuan
- Prinsip efisiensi
- Prinsip administratif
- Prinsip kejelasan tanggung jawab
- Prinsip kekohesifan
Terkait pengelolaan sarana dan prasarana kantor dilakukan dengan beberapa tahapan dari awal hingga akhir yang meliputi :
- Tahap perencanaan
- Analisis kebutuhan
- Pengadaan
- Penginventarisasian
- Penggunaan sarana dan prasarana
- Penyimpanan
- Pemeliharaan
- Penghapusan
- Evaluasi dan laporan pertanggungjawaban
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyebutkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Terkait dengan kebijakan pengelolaan Sarana dan Prasarana di Kementerian atau Lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, dalam Pasal 9 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggran/Pengguna Barang mempunyai tugas :
- Menyusun rancangan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
- Melaksanakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinya
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
- Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpimnya.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good Governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang – undang dasar 1945. Berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 C, Undang – Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar tersebut ke dalam azas – azas umum yang meliputi baik azas – azas umum yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara yaitu azas tahunan, azas universalitas, azas kesatuan, dan azas spesialitas maupun azas – azas baru sebagai pencerminan best practices ( penerapan kaidah – kaidah yang baik ) dalam pengelolaan keuangan negara antar yaitu :
a.Akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- Profesionalitas;
- Proporsionalitas;
c.Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
d.Pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri
Azas – azas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip – prinsip pemerintahan .
Dalam hal layanan sarana dan prasarana mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan penghapusan sarana dan prasarana maka prinsip – prinsip pengelolaan APBN harus dapat diterapkan yaitu:
- Akuntabilitas berorientasi pada hasil
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri
Berdasarkan uraian tentang kebijakan layanan sarana dan prasarana dari sudut pandang pengelolaan APBN, maka didapat simpulan sebagai berikut.
- Sarana dan prasarana mempunyai 4 fungsi utama yaitu mempermudah proses kerja, mempercepat proses kerja, meningkatkan produktifitas dan hasil pelayanan akan lebih baik.
- Dalam pengelolaan sarana dan prasarana harus memperhatikan tahapan perencanaan, analis kebutuhan, proses pengadaan, penginventarisasian, penggunaan sarana dan prasarana, penyimpanan, pemeliharaan penghapusan dan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban.
- Terkait dengan layanan sarana dan prasarana maka perlu memperhatikan azas- azas baru dalam pengelolaan APBN sebagai pencerminan best practices ( penerapan azas- azas yang baik ) dalam pengelolaan Keuangan negara yaitu Akuntabilitas, Profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial