Pewarta : Alex
Jakarta – Penyitaan aset atas nama alm, Drs. Pieter Tua Pakpahan dan Basaria Hutagalung yang berlokasi di Puri Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menimbulkan pertanyaan besar bagi para ahli waris.
Ahli waris menganggap, pengalihan atas hak SHM nomor 14 seluas 625 m2 tersebut diduga cacat hukum, pasalnya SHM yang dijaminkan ternyata sudah menjadi SHM atas nama orang lain tanpa adanya persetujuan ahli waris, hal tersebut membuat geram dan naik pitam dari keluarga ahli waris.
Salah satu ahli waris Simon Pakpahan dari alm Drs Pieter Tua Pakpahan dan Basaria Hutagalung mengatakan bahwa, SHM tersebut awalnya dijaminkan untuk meminjam uang senilai Rp.2 milyar untuk pembiayaan pekerjaan proyek, namun baru terbayarkan.
Seiring perjalanan waktu, SHM atas nama diatas sudah beralih nama orang lain tanpa adanya proses persetujuan ahli waris, ada dugaan notaris ikut terlibat dalam proses balik nama SHM tersebut.
“SHM tersebut patut dan pantas ditelusuri keabsahannya,” ujar Simon.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset yang diduga cacat hukum.
“Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait,” kata Jeannie saat ditemui di Jl. Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Kata Jeannie, pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut, terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum,” ucapnya.
Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.
Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, kok tiba-tiba ada pengalihan, tanpa diketahui ahli waris, ucapnya.