Pewarta : Dian Gunawan
Kabupaten Garut – Unit Reskrim Polsek Cikajang Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak di Kampung Cibubuay, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Senin malam (08/07/2024).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah “DH” (42), seorang warga Kecamatan Cikajang.
Peristiwa ini bermula pada hari Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban, Ade, mendengar suara gaduh dari kandang domba di rumahnya. Curiga dengan suara tersebut, Ade segera memeriksa kandang dan mendapati seekor induk dombanya yang berwarna putih dengan totol hitam di pundak hilang.
Ade segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cikajang. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, Polsek Cikajang bersama korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan domba dengan ciri-ciri mirip dengan milik korban. Dengan langkah antisipasi, korban bersama para saksi yang didampingi petugas kepolisian berbaju preman menyamar untuk bertemu dengan penjual tersebut di rumah korban.
Setelah diidentifikasi, domba yang dibawa oleh pelaku sangat mirip dengan milik korban. Pelaku “DH” tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas domba tersebut. Atas dasar ini, “DH” (42) langsung diringkus oleh Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu ekor domba betina warna putih dengan totol hitam di pundak juga diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polsek Cikajang berhasil mencegah tindak pidana pencurian hewan ternak yang kerap meresahkan warga setempat. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cikajang.