Minggu, April 27, 2025

PNBB Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pengeroyokan

Keterangan Photo: Tim Kuasa Hukum terdakwa

Pewarta : Melly

Koran SINAR PAGI, Bandung,-  Pengadilan Negeri Bale Bandung belum lama ini menggelar kembali sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa MAM, MSB, JL dan BW. dengan Hakim Ketua Sugianto, SH. didampingi Hakim Anggota Vici Daniel Valentino, SH., MH. dan Catur Praseyo, SH., MH.

Insiden dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 02.30 WIB di Jl. Cikebluk Kota Baru Parahyangan Desa Cikande Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat, yang mengakibatkan korban Dave Stanley Setiawan luka-luka serta satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban mengalami kerusakan pada kaca mobil belakang bagian kiri dan kanan.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Yunus Andianto, SH mendakwanya dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan team kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari empat orang yaitu Tumpak Sitorus, SH., Khristaf Simbolon, SH., Jhonny Sopar Herianto Sitorus, SH. dan Eber NH Simbolon, SH. ketika diminta tanggapannya tentang dakwaan dari JPU justru ada perbedaan pendapat.

Team kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Eber NH Simbolon, SH mengatakan tidak seperti yang dituduhkan JPU yaitu adanya pengeroyokan sehingga dikenakan pasal 170, melainkan para terdakwa itu mau mengamankan wilayahnya karena ada dugaan di dalam mobil ada perbuatan mesum, maka para terdakwa membawa korban ke desa untuk dielesaikan. Sedangkan adanya insiden pemukulan itu karena ketika di desa ada perlawanan dari korban, ujarnya.

Menurut Eber team kuasa hukum terdakwa juga sangat mengharapkan saksi korban perempuannya untuk dapat dihadirkan di persidangan, agar semuanya menjadi lebih jelas. Pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru