Pewarta: vicky rizki
koran Sinar Pagi,SUMEDANG – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang, Bapak Welly Sanjaya, mengusulkan peningkatan Sistem Penghasilan Tetap (Siltap) bagi para kepala desa dengan mempertimbangkan indikator jaminan kesehatan. Usulan ini dilontarkan oleh ketua APDESI di halaman Gedung Negara saat Konferensi Perss dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa Kabupaten Sumedang. Rabu (19/06) Siang.
Menurut Welly Sanjaya, penyesuaian Siltap dengan mempertimbangkan jaminan kesehatan sangat penting mengingat tantangan ekonomi saat ini serta perlunya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat desa. “Dengan memberikan Indikator jaminan kesehatan,Dokter Rahmat mengatakan di kabupaten lain cukup dengan KTP UHC. Mudah mudahan itu bisa terekapar semuanya” ujarnya.
Lebih lanjut, Welly Sanjaya menjelaskan “Salah satu indikator mungkin kita bisa mendorong pemberian bantuan keuangan desa untuk menstimulan pembangunan-pembangunan di Desa” Jelas Welly sebagai ketua APDESI DPC Sumedang kepada Wartawan
Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Sumedang Komisi 1 (Asep Kurnia) dan ketua BPD di Kabupaten Sumedang. Mereka menyambut baik langkah Apdesi dalam mengupayakan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan sistem Siltap yang lebih inklusif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Welly juga mengungkapkan beberapa desa disumedang akan di sejahterakan semaksimal mungkin sesuai Hak nya. “Yang mengurus desa itu adalah kepala desa BPD dan Perangkat Desa mereka harus tercukupi yang pada intinya kesejahteraanya. Makanya kita mengusulkan penyesuaian SILTAP bukan kenaikan” Ungkapnya
“Kita 6 tahun tidak ada kenaikan sama sekali ,mudah – mudahan di kabupaten lain bisa kenapa kita tidak. Keterkaitan hal-hal teknis tambahan yang tadi infrastruktur kabupaten dan yang hal lain” Tambah Welly
Welly sanjaya juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait implementasi usulan tersebut.
Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem kompensasi yang lebih adil dan merata bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
“Mudah – mudahan ini secepatnya bisa direalisasikan untuk hal mana yang di tahun 2025 ada perubahan” tutupnya.