Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Dalam rangka implemantasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Majalengka Jawa Barat menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di daerahnya.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Jawa Tengah, Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si kepada para Kepala Desa, Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto. Dan Pj Bupati Majalengka Jawa Barat, Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si pada tanggal 7 Juni 2024 di Pondopo Bupati Majalengka.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pemerintah daerah berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infrastruktur, kesehatan dan lainya.
“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” ucapnya Pj Bupati kepada 293 Kepala Desa.

Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, dari daerah Majalengka Jawa Barat ada 328 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu. SK perpanjangan jabatan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sebagai implementasi dari pasal 114 yang menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. SK perpanjangan masa jabatan Kades di Majalengka diberikan langsung oleh Pj Bupati Majalengka Dr. H. Dedi Supandi S.STP, M.Si pada tanggal 7 Juni 2024 di Pondopo Bupati Majalengka.
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial