Senin, April 21, 2025

Ungkap Dan Tangkap!!! Generasi Muda di Tangerang Bakal Hancur Jika Toko Obat Ilegal Tramadol dan Eximer Dibiarkan

Pewarta: RM Reza.B

Koran SINAR PAGI, Banten,- Kota dan Kabupaten Tangerang, dua wilayah Pemerintahan Provinsi Banten yang di apit oleh dua Polda yaitu Polda Banten dan Polda Metro Jaya menjadi incaran bagi pelaku usaha obat keras golongan daftar G jenis Tramadol dan Eximer.

Di pemerintahan provinsi Banten ini, dari jaman ke jaman memang wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang adalah termasuk wilayah paling empuk bagi para pembisnis ilegal.

Pengusaha obat keras ini sering tenggelam timbul, artinya jika sudah diramaikan dan susah diatasi, mereka akan tutup istirahat dulu. Namun jika situasi dan kondisinya membaik, mereka berbagai macam cara untuk buka kembali dengan metode dan cara yang berbeda-beda, seperti halnya ada yang buka dengan berjualan terang-terangan, ada yang buka berjualan lewat COD.

” Obat Tramadol dan Eximer diedarkannya itu berbeda-beda ada yang sistem COD, ada yang buka toko sembako dan sejenisnya,” ungkap Narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/4/2024).

Namun untuk wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bagi para pelaku usaha obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer selalu tumbuh dan tumbuh mengikuti perkembangan dilapangan.

“Dulu bos Obat itu tahun 2016-2019 hanya satu, kemudian ditahun 2020 mulai ada pengusaha baru menggeluti dunia obat hingga sekarang dan akhirnya ditahun 2023 yang lalu sempat ramai timbul para pengusaha-pengusaha yang mencoba berbisnis di dunia obat keras ilegal sampai saat ini,” Urainya.

” Mereka para pengusaha nakal dalam menjalankan usahanya selalu melihat situasi dan kondisi, jika belum kondusif dilapangan mereka tidak akan buka. Beda halnya yang pada saat ini, mereka para pelaku usaha obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer mulai pada bermunculan kembali diwilayah kabupaten Tangerang dan kota Tangerang yang menurutnya kembali aman dari gangguan,” Ujar Narasumber.

Sebagai contoh bukti keberadaan toko obat golongan daftar G yang buka dan COD di Kota dan Kabupaten Tangerang yaitu:

1. Toko obat yang COD di wilayah Cimone, Kota Tangerang,

2. Toko obat yang buka berada di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kedua wilayah diatas untuk saat ini menjadi sorotan dan perbincangan publik. Diduga belum tersentuh oleh APH penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok warung sembako dan sejenisnya tersebut.

Peran serta masyarakat dan APH sangat penting untuk membasmi peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang beredar di masyarakat.

Masyarakat berperan bukan saja melaporkan kepada APH, namun jika ingin benar-benar tuntas harus berani menunjukkan atau menyerahkan pengedar ke APH dan menutup toko agar tidak buka di lokasi tersebut.

BPOM harus ikut andil membasahi beredarnya obat keras yang beredar di masyarakat. Peran serta Lurah, RT, RW sangat penting juga untuk meminimalisir berdirinya toko obat ilegal di wilayah tersebut.

“Toko ilegal tersebut tidak akan berani buka berjualan Tramadol dan Eximer jika tidak ada yang memberikan izin,” ujar Narasumber.

Bermodus menjual sembako dan lain sebagainya para penjual obat terlarang tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkordinasi dengan lancar. Mereka tidak memikirkan akan hancurnya generasi penerus bangsa yang akan datang khususnya Tangerang.

Dibenarkan oleh penjual toko yang enggan di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 dikarenakan sekarang mahal, apa lagi eximer lebih mahal lagi,” Kata penjaga toko, Selasa (16/4/2024).

Ditempat terpisah Rudy selaku DPD Provinsi Banten, Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN).

“Saya mengajak pada seluruh Instansi Pemerintah, LSM, Organisasi dan Masyarakat Indonesia untuk bersama-sama dalam mencegah dalam peredaran obat terlarang yang tanpa resep dokter. Karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan” Ujarnya.
Rabu (17/4/2024).

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru