Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Listrik merupakan salah satu sumber kehidupan manusia. Dengan listrik aktivitas menjadi lebih mudah terutama aktivitas di malam hari. Listrik juga menjadi alat penggerak alat-alat elektronik seperti televisi, kipas angin, kulkas dan lain sebagainya. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan aliran listrik di Kabupaten Bandung terdapat beberapa daerah yang menjadi penghasil listrik. Tapi sayang, dibalik itu ada beberapa daerah yang masih belum teraliri listrik padahal beberapa diantaranya berada di sekitar sumber penghasilan listrik.
Sebagaimana dikutip dari AYOBANDUNG.COM, Bupati Bandung Dadang Supriatna merasa prihatin dengan kondisi ini. Bupati Dadang berusaha meminta bantuan CSR kepada para penghasil listrik untuk membangun jaringan, termasuk PLN, tapi tidak direspon. Yang akhirnya Pemkab Bandung mengeluarkan program Caang Baranang supaya masyarakat menikmati listrik walaupun tidak menggunakan jaringan PLN yaitu dengan panel surya. Dengan begitu menurut Bupati Bandung tersebut, keluarga yang mendapatkan program ini tidak akan membayar listrik selama 15 tahun sesuai dengan usia alat tersebut.
Inilah kehidupan saat ini, meskipun berada di wilayah yang terdapat sumber daya alam seperti listrik atau apapun itu tetapi belum tentu masyarakat disekitarnya merasakannya. Adapun warga yang teraliri listrik dari panel surya tapi hanya baru sebagian. Hal ini karena untuk mengadakan panel surya itu membutuhkan biaya yang cukup besar untuk membelinya.
Listrik merupakan salah satu sumber energi milik rakyat yang seharusnya semua rakyat menikmatinya secara murah bahkan gratis tanpa memandang kaya maupun miskin karena listrik merupakan kepemilikan bersama. Tapi dalam sistem ekonomi kapitalisme hal ini tidak terjadi. Karena sistem ini telah melegalkan penguasaan kepemilikan publik kepada segelintir orang, yakni para pemilik modal.
Untuk memenuhi kepentingan korporasi rakyat sering menjadi korban. Rakyat harus membayar tarif listrik mahal sementara para pengusaha besar membayar tarif listrik murah. Negara dalam hal ini melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak memenuhi kebutuhan listrik kepada seluruh rakyatnya secara merata.
Pembuatan panel surya seharusnya yang menyediakan adalah negara bukan pemerintah daerah. Syariat Islam telah mengatur pembiayaan dan pembangunan industri energi listrik. Pembiayaannya sama dengan pembiayaan pengelolaan industri milik umum. Pembiayaannya berasal dari negara. Adapun komponen biaya dalam energi listrik yaitu untuk biaya modal, biaya operasional, dan biaya dampak lingkungan.
Begitu pun dengan pembangunan pengoperasionalan energi listrik dibutuhkan sumber daya manusia yang banyak dan terampil. Maka harus ada sistem yang mencetak sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan industri. Hal ini bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga pendidikan seperti universitas atau perguruan tinggi yang khusus mencetak tenaga ahli dan terampil.
Dalam pengelolaan industri listrik negara bisa membagikannya secara gratis kepada masyarakat sesuai dengan keadaan masyarakat. Negara juga boleh menjual kepada rakyat sesuai harga pasar kemudian membagikan hasil penjualannya kepada masyarakat. Baik berupa subsidi pada produk lain, pembiayaan pelayanan masyarakat ataupun berupa bantuan uang tunai. Wallahu’alam bishshawab