Pewarta : Ok
Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung, – Kunjungan Parmonangon Sirait, Ketua LPK-RI, ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menyoroti insiden di mana oknum pelayan publik DISHUB Tulungagung berinisial ZA terkesan mengabaikan kunjungan lp tersebut. Sebelumnya, untuk menunggu kehadiran ZA yang menanganinya. Oleh resepsionis, Sirait Ketua LPK-RI telah di persilahkan duduk di kursi sofa jebol.
Dalam pertemuan tersebut, Sirait menyampaikan pada ZA adanya laporan dari konsumen terkait kehilangan helm di halaman parkir. Namun petugas parkir menolak bertanggung jawab.
Diceritakan kronologinya pada ZA, bahwa petugas parkir menolak bertanggung jawab dengan mengatakan, sesuai yang tertulis di karcis, bahwa dia tidak bertanggung jawab. Konsumen pun bertanya, apakah tidak ada pertanggung jawaban, terutama jika mereka pulang dan terkena tilang polisi. Begitu juga besok untuk mengantar anak sekolah. Namun, petugas parkir hanya menjawab, bilang saja bahwa helmnya hilang ke petugas Polisi.
Dalam kesempatan itu, Sirait juga mengkritisi kurangnya tanggung jawab petugas kepada konsumen dalam menyediakan jasa parkir di Gor Lembu Peteng, Kabupaten Tulungagung. Ia menyoroti klausula baku yang tertulis di karcis parkir dan mempertanyakan kebijakan Dinas Perhubungan terkait hal ini.
ZA pada pertemuan itu, dia mengaku sebagai penghubung, dengan cengengesan, menjawab, “Ini sama saja dengan LSM LSM yang lain ya. Kami tidak bisa memberikan apa-apa terkait masalah helm hilang. Menurut logika kami, tugas tukang parkir hanya menjaga motor, bukan barang-barang lain. Selain itu, sudah tertulis di karcis bahwa kami tidak bertanggung jawab. Logika begitu, hahaha,” ujar ZA sambil tertawa.
Ketua LPK-RI menegaskan, “Mohon maaf, Bapak. Apakah Anda dari bidang yang menanganinya? Jika ya, bagaimana kebijakan Anda? Dengan Klausula baku yang tertulis di karcis. Padahal yang hilang tersebut termasuk alat satuan berkendara dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas mengenai hak-hak konsumen.” tegas Sirait.
ZA menjawab, “Saya hanya bagian penghubung. Bapak Kepala Dinas masih keluar, saya akan menghubungkan dengan bidang yang berwenang. Tunggu.” ucap ZA dan selanjutnya pamit pergi.
Selang beberapa menit, Dendi Selaku Staf Dinas Perhubungan, yang di tugaskan ZA menemui Sirait untuk menjawab. Namun, Dendi enggan berikan jawaban kepada Lembaga LPK-RI atau kepada awak media, dengan alasan karena dia staf biasa.
Dalam pertemuan tersebut, Dendi menyatakan, “Sebenarnya yang lebih tahu perihal ini adalah Bapak ZA, selaku Kasubag Umum. Namun, saya diarahkan untuk menjawab. Mohon maaf, bukan berarti saya tidak berani memberikan jawaban, tetapi lebih baiknya jika pertanyaan ini langsung diajukan kepada pimpinan. Kami akan segera mengagendakan pertemuan dan menghubungi melalui telepon yang tercantum di surat.” ucapnya.
Parmonangon Sirait, Ketua LPK-RI, sangat menyesalkan, bahasa yang digunakan oleh ZA kurang pas dan mengindikasikan seolah-olah mencari-cari.
“Kami tidak mengerti mengapa pelayan publik seperti itu harus bersikap seperti itu. Seharusnya dia (ZA) lebih bijak dalam menyikapi situasi ini, dan tidak menyepelekan sambil tertawa,” sesalnya.
Untuk diketahui, lanjut Sirait, “sebagai suatu perjanjian, di mana pihak yang dititipkan akan menyimpan dan wajib mengembalikannya seperti keadaan semula”.
Dijelaskannya, penitipan pada lahan parkir diatur dalam pasal 1706 KUHP. Pengelola lahan parkir bertanggung jawab untuk menjaga motor dan segala kelengkapan yang menempel pada motor.
“UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 18 ayat 1.huruf a. Dilarang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,” tandas Sirait.