Oleh : Lilis Lediana
Kabupaten Bandung dinilai masih mempunyai tugas besar dalam sektor lingkungan khususnya terkait pengelolaan sampah.
Dedi Kurniawan selaku Aktivis Lingkungan yang juga Ketua Badan Kehormatan Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mengatakan, untuk permasalahan sampah di Kabupaten Bandung ada dua fokus yang menjadi sorotan, pertama masalah sampah di wilayah perkotaan atau pemukiman, yang kedua sampah yang berada di kawasan berpengelola yakni area wisata, mall hingga pasar.
Banyak area wisata di Kawasan Bandung Selatan seperti di Pangalengan, Ciwidey atau Rancabuaya tidak ada Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara, ini menjadi persoalan yang sampai sekarang tidak di perhatikan. Idealnya ketika dilakukan pembangunan objek destinasi hingga kawasan wisata, pemerintah harus memikirkan tempat sampahnya dan di wajibkan mengelola sendiri apalagi kawasan wisata tersebut dekat dengan area pegunungan yang bisa berpotensi merusak lingkungan.
Persoalan sampah terus terjadi, tumpukan sampah adalah bukti lalainya negara dan rendahnya kesadaran rakyat akan bahaya sampah.
Tidak adanya panduan yang jelas menyebabkan pengelolaan sampah menjadi tumpang tindih antara pemerintah dan pihak lain. Berbagai terobosan untuk mengatasi masalah limbah sampah pun tidak berhasil.
Seharusnya masalah sampah menjadi tanggung jawab negara. Negara harus menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dengan mengedukasi bahaya sampah. Sistem kapitalisme tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan memperdulikan keselamatan manusia, yang menjadi perhatian para penguasa dan pejabat dalam sistem ini ialah mendapatkan keuntungan dan terpenuhi kepentingannya saat berkuasa, ini terbukti dari adanya kerjasama yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dengan asing dalam pengelolaan sampah.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, yang memiliki sistem pengelolaan sampah yang sistematik. Sejarah Islam telah mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayyah, jalan-jalan di kota Cordoba bersih dari sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan, yang idenya dibangun oleh Qusta Ibn Luqa, Ar-Raszi, Ibn Al-Jazzar dan Al-Masihi. Tokoh-tokoh ini telah mengubah sistem pengelolaan sampah yang awalnya diserahkan kepada masing-masing orang karena di perkotaan yang padat penduduk berpotensi menciptakan kota yang kumuh.
Sebagai perbandingan kota-kota lain di Eropa pada saat itu yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur dibuang penduduk di depan-depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk.
Islam melarang manusia melakukan kerusakan lingkungan, sebab lingkungan merupakan penyangga kehidupan manusia. Sistem Islam akan berupaya maksimal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa manusia.
Wallahualam bissawab.