Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman melantik Gundar Kolyubi menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya, dari Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (21/02/2024).
Selain dihadiri seluruh unsur pimpinan dan para anggota DPRD Kota Sukabumi, pelantikan juga tieut dihadiri anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Asmara, serta Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji beserta jajaran.
H. Gundar dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya Haji Gundar juga pernah menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019.
“Mudah- mudahan setelah dilantik ini, pak Gundar bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, ditemui usai pelantikan.
Dikatakan kamal, Haji Gundar Kolyubi akan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 hingga 2 September 2024 mendatang.
“Sebagai pimpinan kami berharap Pak Gundar bisa memaksimalkan waktu sebaik mungkin mengingat masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan saja,” katanya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memastikan H. Gundar akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.
“Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda,” kata Asep.
Menurutnya, PAW ini merupakan kali ke empat untuk DPRD Periode 2019-2024. Adapun terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.
“Saat ini Pak Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya,” pungkasnya.