Oleh : Sri M. Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Dikeluarkannya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung No. 800/0604/Disdik Tertanggal 30 Januari 2024, perihal Tata Naskah Kop Surat Unit Kerja dan Cap Unit Kerja di Lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Hal ini mendapatkan sorotan LSM FPKB Kabupaten Bandung, yang memandang bahwa hal itu terkesan disiasati hanya untuk meraup keuntungan semata. Menurut Ketua LSM FPKB Hidayat Bastaman untuk pembuatan Kop surat dan cap Unit satuan kerja itu kenapa harus ganti ganti terus, apa ada perubahan Kabupaten atau lainnya, sehingga merubah teritorial wilayah, Ujar Bastaman Pada Jumat 2 Pebruari 2024. ” Kita lihat kalau secara sistematik dan matematika jumlah sekolah yang ada di kabupaten Bandung untuk tingkat SD saja kurang lebih 1700 sekolah, belum SMP, PAUD, TK, KOBER, PKBM, ” Ini merupakan Lingkaran Gurita Bisnis yang pantastik dan tidak akan dilirik oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) dan APIP, karena mereka memandang itu kecil, Tegas Bastaman. Dikatakan Hidayat Bastaman, banyak hal yang patut disikapi dan disoroti di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. (bandungraya.net)
Jika realitasnya seperti ini, maka diduga kuat telah terjadi kapitalisasi di bidang pendidikan. Sesuatu yang tak bias diterima oleh akal sehat, kepatutan dan moral. Tak layak pemerintah bertindak bak penjual cap dan pelaksana sekolah sebagai pembelinya, berupaya meraup keuntungan dari komoditas pendidikan dengan keuntungan besar yang menggiurkan bagi pengusaha yang turut bermain didalamnya. Hubungan bak penjual dan pembeli ini bias ada sebagai akibat paradigma negara yang kapitalisme sekularistik yang menafikan pengaturan agama dalam ruang publik, pun mendasarkan segala sesuatu pada peraihan manfaat/keuntungan materil. Negara di atur sebagimana sebuah korporasi atau perusahaan.
Merujuk strategi pengelolaan negara ala Islam, pelayanan aspek vital ini termasuk kewajiban negara. Bagaimana negara mengelola kebijakan-kebijakan yang semata-mata untuk kemaslahatan umat. Sepanjang sejarahnya sistem Islam haram membisniskan pelayanan pendidikan. Apalagi dilakukan oleh para pejabat negara dengan memanfaatkan jabatannya. Islam melarang keras pejabat negara menipu rakyat untuk kepentingan bisnis mereka. Sebab seharusnya pejabat negara menjadi pelayan rakyat, bukan justru mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi. Semua itu merupakan tuntutan syariah Islam. Namun kebaikannya hanya bias dirasakan dalam sistem yang dicontohkan oleh Nabi SAW yang dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Inilah yang harus diperjuangkan sekaligus menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
Wallahu ‘alam bishowwab



