Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Pembinaan usaha pertanian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilakukan sinergi dengan keagamaan. Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bandung membangun sinergi dengan kalangan keagamaan, khususnya Islam dalam pembangunan pertanian. Cara yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung tersebut merupakan salah satu langkah awal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. Peran dewan masjid dilibatkan dalam sinergi pertanian dengan keagamaan di Kabupaten Bandung. Diketahui, kehidupan masyarakat pertanian di Kabupaten Bandung melekat dengan kehidupan agama Islam. Karakteristik ini dioptimalkan, untuk membangun sinergi pembangunan usaha pertanian berbasis keagamaan Islam di Kabupaten Bandung. (deskjabar.com)
Seharusnya sinergi pembinaan usaha pertanian dan keagamaan tidak sekedar sinergi antar lembaga, tetapi sebuah keharusan seluruhnya diatur agama (Islam). Terlebih sektor pertanian merupakan sektor yang strategis dalam mengokohkan kedaulatan pangan. Dalam hal ini Islam mengatur sektor pertanian dengan konsep yang jelas dalam politik pertanian. Tentu saja sektor pertanian tidak bisa dipisahkan dari sistem politik pemerintahan , ekonomi dll. Artinya, sebuah keniscayaan agama mengatur semua aspek kehidupan tidak terkecuali sektor pertanian.
Tentu saja konsep ini tidak akan berhasil ketika sistem pemberdayanya adalah demokrasi kapitalisme yang jelas-jelas segala sesuatunya bermotif ekonomi. Yang justru terjadi adalah kian terbukanya ancaman konversi lahan dan liberalisasi pertanian. Untuk kesekian kalinya demokrasi kapitalisme telah membuktikan dirinya tak layak berada dipanggung perpolitikan dunia. Berbagai masalah manusia, kehidupan dana lam semesta sudah waktunya untuk dikembalikan pada pengaturan yang bersumber dari Sang Penciptanya, Allah SWT yang tak lain adalah aturan Islam yang telah diturunkan kepada Rasulullah SAW.
Dengan pendistribusian yang adil sesuai aturan Islam sehingga kebutuhan pokok masyarakatpun terpenuhi. Negara dengan system Islam akan menjamin ketersediaan pangan dalam kondisi apapun dan mengupayakan secara serius dan optimal, agar kebutuhan primer ini terpenuhi bagi rakyat secara mandiri oleh negara. Semua itu dipastikan karena dalam hukum syara pangan adalah masalah strategis, dimana negara tidak boleh tergantung kepada negara lain apalagi didikte dengan kesepakatan global yang bathil.
Adapun prinsip utama pengelolaan pangan pertanian dalam Islam adalah menjadikan negara sebagai penanggungjawab utama dalam mengatur hajat pangan rakyat. Rasulullah SAW menegaskan fungsi utama pemerintah adalah pelayan dan pelindung rakyat. Sekalipun ranah pertanian termasuk bagian kepemilikan individu, namun untuk komoditi tertentu yang menjadi hajat sebagian besar rakyat maka negara harus berada paling depan mengendalikan sektor ini.
Wallahu a’lam bish-shawab







