Diduga Ada Oknum di Mahkama Agung RI, Yang Tawarkan Uang Untuk Menangkan Perkara Sertifikat Bodong

0
225

Pewarta : Anis

Kota Depok – Mahkama Agung merupakan lembaga penegakan supermasi Hukum melalui kekuasaan Kehakiman yang Mandiri, Efektif, Efisien serta mendapatkan Kepercayaan publik, Profesional dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, Etis, Terjangkau dengan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan melihat dari berbagai aspek, bukan justru merugikan masyarakat yang memperjuangkan haknya. Apalagi yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah.

Seperti yang dialami Dewi Angrahaeni warga Kecamatan Limo, Kota Depok, yang tanah miliknya di klaim menjadi milik orang lain padahal, secara administrasi tanah tersebut sah milik Dewi.

Rita, Kuasa Dewi Angrahaeni menduga dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi pelanggaran di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1305 PK/PDT 2023 yang mana dalam hal ini Dewi Angrahaeni menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali atas perkaranya melalui kuasa hukumnya.

“Dewi sebelumnya telah menang di pengadilan Negeri Depok dan saat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pun menang,” ucap Rita.

Selanjutnya, ujar Rita, masalah ini dinaikan ke MA, namun saat di Mahkamah Agung, pihaknya dinyatakan kalah dengan dalil bahwa pemohon hanya memegang AJB dan SKT yang hanya berupa foto copy.

“Disitu kami mengajukan PK dengan membawa surat asli yang mana surat tersebut juga ada pernyataan dari kelurahan, bahwa kami memang pemilik surat Tanah yang sah,” tambah Rita.

Rita juga menyebutkan, ada oknum yang mengaku dari MA, yang menghubunginya pada tanggal 8 Desember 2023 lalu dan menyampaikan bahwa PK Dewi Angrahaeni menang, namun sang oknum tersebut meminta agar pihak Dewi Angrahaeni menyiapkan uang sebesar Rp 200 Juta dengan DP Rp 100 juta.

Namun, karena Dewi Angrahaeni tidak punya uang, surat yang awalnya Dewi dinyatakan menang, ternyata ditolak MA. Untuk itu pihaknya akan menempuh segala cara guna mengungkapkan kecurangan ini, termasuk membuat laporan ke Mabes Polri, pungkas Rita.

Terkait persoalan tersebut, ketika awak media mengkonfirmasi pihak MA melalui Humas, Akbar, pihak MA tidak menyatakan benar atau salah terkait surat yang di kirim oknum kepada saudari Rita.

“Yang pasti disini kami sampaikan surat asli adalah surat yang kami kirim ke Pengadilan Negeri Depok, tunggu saja di Pengadilan Negeri Depok,” tegas Akbar.

Akbar juga menyampaikan kalau hal semacam itu sering terjadi dilingkup Mahkamah Agung.

“Kita tidak tahu kebenarannya, jika pihak Dewi Angrahaeni merasa dirugikan terhadap salah satu hakim di MA, silahkan membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan terkait peninjauan kembali (PK) itu bisa di tempuh jalur luar biasa, dengan mengisi blangko surat yang ditunjukkan langsung kepada kepala Mahkamah Agung,” tutup Akbar.