Kamis, Januari 22, 2026

Inspektorat Periksa Camat Lumut, Kabid PMD, Kepala Desa Masundung , Sekretaris Desa Masundung dan Mantan Sekretaris Masundung

Pewarta : Junmaidar S

Koran Sinar Pagi, Kab. Tapteng,- Jumat (05/ 01/2024). Atas Kejadian yang menimpa Sekretaris Desa yang dipecat tanpa ada pemberitahuan SP1 atau SP 2.
Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perintahkan Inspektorat Tapteng seputar pemecahan Sekretaris Desa Masundung Kecamatan Lumut Tapteng.

Pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Junisman Zai, secara sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Masundung Hotmartogi Batubara dan digantikan oleh Firman Jaya Hulu, pada (30/12/2023) di sela rapat Desa.
Sekdes, dipecat diduga ditenggarai karena tidak mau mendukung salah satu Partai Politik tertentu yang didukung oleh Kades.

Pemecatan Sekdes telah diketahui oleh Pj Bupati Tapteng, setelah beredarnya berita terkait pemberhentian secara sepihak tersebut.

Pemeriksaan oleh Inspektorat Tapteng dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan pemecatan tersebut dan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades

Inspektorat Kabupaten Tapteng Musmuliadi, S.Sos, MAP., mengundang meminta keterangan, pada Camat Lumut, Kabid PMD Kepala Desa Masundung, Sekretaris Desa Masundung dan Mantan Sekretaris Desa Masundung.
Harapan dari masyarakat Desa Masundung

Semoga ada titik terang dan keadilan buat mantan Sekretaris Desa Masundung yang dipecat .

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru