Tentang Jabatan Kepala Sekolah

0
261

Oleh: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Dalam Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, yang di Ttd. Dr. Kasiman selaku Plt. Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, tertulis Kepala Dekolah Wajib Mendapat Perlindungan, Kepastian dan Jaminan untuk Memperoleh Rasa Aman dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsinya

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih terdapat Kepala Sekolah, menghadapi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan permasalahan hak kekayaan intelektual (HaKI), namun belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak yang berwenang untuk melindunginya.

Kepala sekolah sangat dirugikan dengan belum adanya perlindungan profesinya. Padahal perlindungan jabatan seorang kepala sekolah adalah amanat undang-undang. Mengapa masih belum terpenuhi haknya para kepala sekolah dari sisi perlindungan?

Seiring dengan spirit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Sesuai Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023, maka sekolah atau satuan pendidikan harus bersih dari segala gangguan rasa tidak aman. Anak didik dan GTK wajib aman dan nyaman di sekolah.

Jelas tertera dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa, “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”.

Jelas pula dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

Mengapa parktik perlindungan kepala sekolah dan GTK di lapangan nyaris zero? Ini masalah yang harus diselesaikan segera. Jangan anggap enteng segala dinamika “gangguan kedaulatan GTK dan satuan pendidikan”. Pemerintah harus serius menindaklanjuti amanah undang-undang.

Sangat baik, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan panduan “perlindungan GTK”. Terutama “status” kepala sekolah benar-benar banyak gangguan. Terutama gangguan eksternal. Sampai kapan 1001 oknum eksternal selalu modus ke sekolahan ?

Khusus dalam BAB VI dalam *Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan* tertulis pentingnya Satgas Perlindungan di Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan membentuk Satgas Perlindungan dan menetapkan keanggotaannya.

Keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah ganjil, terdiri atas: a) unsur Satuan Pendidikan, b) unsur praktisi hukum/advokat, c) unsur akademisi; dan d) unsur organisasi profesi. Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di Satuan Pendidikan.

Bisakah amanah UURI dan pedoman perlindungan kepala sekolah di atas diwujudkan ? Mengapa tidak ? Semoga semua pihak memahami amanah undang-undang di atas, bukan malah melanggarnya dengan terus bermodusmanuver pada setiap sekolahan.

Sahabat pembaca dan warga eksternal masyarakat harus tahu bahwa seorang kepala sekolah selain manajer dan kepala satuan pendidikan, setiap hari Ia mesti memastikan ratusan dan ribu anak, aman dan nyaman di sekolahan. Menghormati kepala sekolah identik mendukung sukses anak didik.